Parpol Dilarang Kampanye Sebelum 75 Hari Menjelang Masa Tenang

Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Jelang Pemilihan Umum (2024) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menegaskan 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu belum boleh melakukan kampanye.


Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno, usai menghadiri kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Pemilu 2024, di ballroom hotel Griya Sintesa Muara Enim, Rabu (15/3), oleh KPU Kabupaten Muara Enim.

Dikatakan Suprayitno, meskipun sudah ditetapkan 17 Parpol sebagai peserta Pemilu, namun seluruhnya diperbolehkan untuk sosialisasi tanpa boleh menggelar kampanye.

Sebab, kampanye baru bisa dilaksanakan 75 hari menjelang masa tenang.

"Kalau belajar dari tahun 2019 lalu, tiga hari setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka boleh melakukan kegiatan kampanye, untuk sekarang tidak lagi dibatasi hanya 75 hari maka ada masa sosialisasi," kata Suprayitno, Rabu (15/3/2023).

Meskipun diperbolehkan sosialisasi, seluruh Parpol memiliki batasan yang harus diikuti sehingga tidak mencuri start untuk berkampanye.

“Maka hanya boleh memperkenalkan gambar partai, nomor urut partai dan nama Parpol, kalaupun ingin memasang baliho atau spanduk, tidak boleh ada gambar kecuali, Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Kalau di kabupaten DPC kalau di Provinsi DPD, kira-kira seperti itu," ujarnya.

Saat ini tahapan sosialisasi masih berlangsung. Sehingga Parpol dilarang menyampaikan visi misi atau perintah mencoblos nomor peserta.

“Itu tidak diperbolehkan atau dianggap melakukan pelanggaran. Kalau ditemukan, akan diproses sesuai aturan dan jenis pelanggarannya,”ungkapnya.

Beberapa minggu lalu, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh Parpol peserta Pemilu agar jangan melakukan kegiatan kampanye yang boleh dilakukan saat ini baru sosialisasi

"imbauan tersebut sudah dikirim ke masing-masing Parpol, apabila ada kegiatan mengumpulkan pengurus partai silahkan memberikan pemberitahuan ke Bawaslu dan KPU, agar pihaknya bisa melakukan pengawasan," kata dia.