Parkir di Jalan Umum, Angkutan Batubara di Muara Enim Bakal Dikenakan Denda Rp1,5 Juta 

Angkutan batubara yang kerap terparkir di Jalam SMB II Kabupaten Muara Enim. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Angkutan batubara yang kerap terparkir di Jalam SMB II Kabupaten Muara Enim. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan memberikan tindakan tegas terhadap angkutan truk batubara yang sering parkir di sepanjang Jalan Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. 


Tindakan yang diambil dengan menerapkan denda tilang maksimal sebesar Rp1,5 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Sekda Muara Emin, Riswandar usai memimpin rapat bersama Dishub Muara Enim di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, Rabu (11/1).

Pj Sekda Muara Enim, Riswandar mengatakan, angkutan truk yang parkir di sepanjang jalan mulai dari Tanjung Enim hingga perbatasan Lahat telah mengganggu pengendara lainnya. Sehingga harus ditertibkan. Truk angkutan nantinya akan diarahkan untuk menempati parkir di terminal regional Muara Enim. Hanya saja, mereka akan dikenakan biaya. 

"Jadi jangan mengganggu masyarakat dengan berbagai alasan baik ngopi, makan, hal itu mengganggu apalagi terparkir 6 kendaraan di sana, panjangnya 10 m jadi sekitar 60 meter jalan yang digunakan untuk parkir," katanya.

Riswandar mengatakan, nantinya bakal ada tim khusus patroli yang akan memantau kondisi jalanan umum 24 jam sehari. Seandainya masih ada yang membandel, perusahaan atau pemilik mobil akan dikenakan denda. 

"Perihal denda sudah dikoordinasikan dengan pihak pengadilan dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta," ucapnya.

Kadishub Muara Enim, Junaidi mengatakan, larangan bagi angkutan batubara untuk parkir di jalan umum tersebut telah tertuang dalam bentuk Surat keputusan. Menurutnya, wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir truk bertonase tinggi itu mulai dari jembatan Enim II sampai ke perbatasan Muara Enim dengan Kabupaten Lahat.

"Jadi ditegaskan lagi, apabila memang masih didapati angkutan batu bara yang terparkir di sana dan sebelumnya sudah dilaksanakan patroli rutin, bahkan sempat ada penilangan termasuk di jalan areal Islamic Center," ujarnya.

Sejauh ini, sudah ada 112 kendaraan yang dikenakan penindakan dengan cara ditilang dan dilakukan putar balik. Apabila masih terjadi kami akan lakukan denda maksimal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan

Pada rapat tadi, sesuai arahan Pj Sekda untuk melakukan penindakan tegas dengan mengenakan denda yang nantinya akan dibayar oleh pihak perusahaan (pengusaha).

"Selama ini di lapangan, kami sudah berulang kali memperingatkan, setiap malam patroli, terakhir minggu lalu sempat terhenti karena dievaluasi, namun kami akan menggelar patroli rutin, seperti biasa serta melakukan penindakan," tegasnya.