Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen menjadi Undang-Undang (UU).
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
Baca Juga
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan IV tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan kepada anggota dewan mengenai RUU Landas Kontinen disahkan menjadi UU
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen, Nurul Arifin, terlebih dulu menyampaikan hasil pembahasan RUU itu.
Politikus Golkar itu menyebut, ada sejumlah perubahan substansi dalam RUU Landas Kontinen, di antaranya mengenai penyidikan.
"Perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat pada Bab 7 tentang pengawasan dan penegakan hukum, yakni memasukan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana Landas Kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidik pegawai negeri sipil, dalam rangka penegakan sipil," ucap Nurul.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas