Telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tanggal 15 Juni 2020. Ditetapkan bahwa Masa Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari jalur partai politik tanggal 4-6 September 2020.
- Thailand Bangun Kereta Cepat ke China, Ditargetkan Rampung 2030
- Ciptadana Rekomendasikan Saham BBTN Tembus Rp2.125
- Festival Ramadhan Pegadaian 2025 Hadir di Palembang, Sajikan Kuliner hingga Investasi Emas
Baca Juga
Informasi itu disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario saat dijumpai awak media, Senin (15/6/2020).
"Berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020, tahapan yanh sempat tertunda akibat pandemic covid-19 mulai berlaku kembali sejak hari ini (15/6/2020). Dan untuk masa pendaftaran paslon dari jalur Parpol akan dibuka pada tanggal 4 - 6 September 2020," kata Sunario.
Lebih lanjut, Sunario juga menuturkan bahwa hari ini juga (Senin, red) badan adhoc mulai diaktifkan kembali.
"Seperti PPK, PPS, dan sekretariat PPK dan sekretariat PPS. selain itu, kita juga akan membentuk Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dibentuk pada tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2020 dan masa kerja PPDP hanya satu bulan terhitung sejak tanggal 15 juli sampai 13 Agustus 2020," katanya.
"Perlu diingatkan kembali kepada masyarakat di Kabupaten PALI, bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kami meminta kepada masyarakat, ayo kita sukseskan Pilkada PALI 2020 ini dengan berpartisipasi aktif untuk datang ke TPS, pilihan anda menentukan masa depan PALl lima tahun ke depan," jelasnya. [ida]
- Politisi Beli Bank Perkreditan Rakyat, Langsung Hapus Hutang Bunga Nasabah di Bengkulu
- IPRO, Strategi Sumsel Tarik Minat Investor
- Antisipasi Kebutuhan Uang Tunai Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah, Bank Mandiri Siapkan Rp28,28 Triliun