Pemkot Palembang menunggu pengumuman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait sertifikasi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
- Parkir Liar Harga Selangit di BKB Bikin Resah, DPRD Sumsel: Pemkot Palembang Harus Bertindak
- Cegah Karhutla, Warga Muba Diimbau Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar
- Pemkab OKU Timur Masih Bingung Cari Pengelola, Rusunawa Terbengkalai dan Dijarah Maling
Baca Juga
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Zanariah mengatakan, di tahun 2020 pihaknya telah mendaftarkan WBTB ke Kemendikbud untuk disertifikasi. Namun, memang hingga kini belum diumumkan mana saja yang terpilih.
“Kalau tidak salah ada lima yang diusulkan, di antaranya Selendang Muzawarroh, Telok Abang, Rumah Rakit,” ujarnya, Kamis (1/7).
Menurut Zanariah, di tahun 2019, ada dua WBTB yang disertifikasi yaitu Tanjak dan Tempoyak. Diterangkan Zanariah, sertifikasi ini tentunya berdasarkan kajian-kajian. Namun, pihaknya tetap optimis jika yang diajukan tahun 2020 lalu mampu melebihi tahun 2019.
Sementara itu, untuk pengajuan cagar budaya, sampai saat ini, Palembang telah mengajukan pendaftaran 463 calon cagar budaya di Palembang
“Ini sudah lama didaftarkan, tinggal nanti menunggu penilaian dari TACB mana saja yang layak untuk dijadikan cagar budaya,” katanya.
Saat ini, pihaknya juga tengah memperbaiki pokok pikiran kebudayaan di Palembang. Hal ini tujuannya untuk memajukan kebudayaan di Kota Palembang.
“Ketua pokok pikiran ini sekarang diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang,” pungkasnya.
- Tari Setabik dari Muba Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda di Sumsel Belum Maksimal
- Tradisi Serambe Banyuasin Raih Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia