Palembang Masuk PPKM Level 3, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Ilustrasi perawatan Covid-19. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi perawatan Covid-19. (ist/rmolsumsel.id)

Situasi penyebaran kasus Covid-19 di Kota Palembang masuk dalam kategori level 3. Hal ini berdasarkan ketetapan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggantikan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan istilah level 3 ini artinya kasus aktif terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palembang yakni berkisar 50 hingga 150 kasus per 100 penduduk di Kota Palembang. 

Dimana, rinciannya 10 - 30 kasus per 100 penduduk dirawat di RS. Kemudian, 2 hingga 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah masing-masing.  “Karena itu, Palembang masuk dalam PPKM Mikro level 3,” katanya, Rabu (21/7).

Untuk situasi Covid-19 di Palembang, berdasarkan catatan Dinkes Palembang per 20 Juli yakni penambahan terkonfirmasi positif yakni sebanyak 222 kasus. Untuk sembuh yakni sebanyak 35 kasus dan meninggal dunia sebanyak tiga orang sehingga total kasus aktif Covid-19 yakni sebanyak 3.451 kasus.

“Untuk zona merah ada tiga kecamatan yakni  Alang-Alang Lebar,  Kemuning dan Sako.  Sisanya berada di zona oranye,” ujarnya. 

Dia mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sehingga angka Covid-19 di Palembang dapat ditekan dan berkurang. “Tetap gunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,”  tutupnya.