PPKM Diperketat di Kota Palembang Diperpanjang Hingga 25 Juli

Wali Kota Palembang Harnojoyo (ist/rmolsumsel.id)
Wali Kota Palembang Harnojoyo (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sebelumnya berakhir 20 Juli kini menjadi 25 Juli mendatang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.


Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan sebelumnya pengetatan PPKM Mikro ini dilakukan pada 9 Juli lalu dan berakhir pada 20 Juli. Namun, dikarenakan Palembang berada di level 3 Covid-19. Maka, pengetatan PPKM Mikro ini di perpanjangan. “Untuk aturannya tetap sama tidak ada revisi,” katanya, Rabu (21/7).

Aturan yang diberlakukan antara lain pembatasan jam operasional mal hingga mengizinkan karyawan Work Form Home (WFH).Menurutnya, sejauh ini berdasarkan data dari Dinkes Palembang, kasus Covid-19 mengalami penurunan perhari. Sehingga berpengaruh terhadap menurunnya angka ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit (BOR) dan angka kematian akibat Covid-19.

“Ini semua tak lepas dari upaya pengetatan PPKM Mikro, sehingga hasilnya pun cukup memuaskan,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Dinkes dan WHO. “Kita harus tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan ini,” imbaunya.

Terkait bantuan, dia mengaku sejak Januari telah mengucurkan bantuan berupa PKH untuk tahap satu dan dua. Bantuan ini banyak, dari pendidikan, kesejahteraan pendidikan dan bantuan langsung non tunai. Namun, untuk pengiriman dilakukan per triwulan sesuai dengan intruksi Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami melalui Dinsos tentunya akan memantau langsung penyaluran ini agar tepat sasaran,” pungkasnya.