Kebijakan Polri yang tak mengizinkan penasihat hukum (PH) alias pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengikuti rekonstruksi kejadian pembunuhan tidak memiliki dasar hukum.
- Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Shihab Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara
- Razia Tempat Hiburan Malam, Puluhan Botol Miras Disita dari Tempat Arena Billiard Palembang
- Penyidik KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Suap PT SSN ke Bupati Muba
Baca Juga
Begitu pandangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/8).
"Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan (rekonstruksi)," ujar Fickar.
Meski begitu, Fickar tak bisa memungkiri bahwa ada aspek hukum yang memberikan kekuasaan kepada suatu lembaga negara mewakili korban tindak pidana.
"Secara yuridis kehadiran pihak korban sudah terwakili oleh negara in casu jaksa penuntut umum," imbuhnya menjelaskan.
Tetapi, dia memandang sebenarnya tidak ada larangan bagi PH korban untuk ikut dalam proses rekonstruksi, sehingga seharusnya dibolehkan oleh Polri untuk mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Sementara kuasa terlapor dibolehkan karena dia melekat dengan terlapor, karena kuasa atau penasehat hukum terlapor, sehingga dia berhak mendampingi," demikian Fickar menambahkan.