Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Sehingga, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tetap akan menjalani hukuman 8 bulan penjara yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
- Empat Pelaku Pembunuhan di Sungai Menang Jalani Pra Rekonstruksi Pembunuhan
- Lansia Asal Bangka Ditemukan Tewas di Penginapan Palembang
- Kabur Saat Ditangkap, Buronan Bersenpi Ini Ditembak
Baca Juga
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.
Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
- Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA, Pengacara 6 Laskar FPI Dukung KPK
- Sempat Mangkir, 2 Hakim Agung Kembali Dipanggil KPK
- Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin