Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap sedang memperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi instansi jika mengabulkan surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi pernyataan Kapolri yang menyatakan sedang menghitung soal pengunduran diri Sambo.
"Polri masih memperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi institusi terutama berkaitan dengan nama baik dan hak-hak pensiunnya," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/8).
Karena kata Abdul Fickar, jika Sambo dipecat dengan tidak hormat, maka tidak ada hak pensiun. Namun, jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun, Sambo tetap mendapatkan hal pensiun tersebut.
"Jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun tetap mendapatkan hak pensiun atau pensiun dini," pungkas Abdul Fickar.
- Kapolri Listyo Sigit Akui Penyidik Takut dengan Ferdy Sambo
- Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Aturan yang Melarang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi
- Gunakan Baju Tahanan, Irjen Ferdy Sambo Akan Dipertemukan Dengan Brigadir E