Pakar Hukum Sebut, Jendral Listyo Sigit Sedang Menghitung Untung Rugi Mundurnya Irjen Sambo Dari Kepolisian

mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/6). (Repro/RMOLSumsel.id)
mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/6). (Repro/RMOLSumsel.id)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap sedang memperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi instansi jika mengabulkan surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.


Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi pernyataan Kapolri yang menyatakan sedang menghitung soal pengunduran diri Sambo.

"Polri masih memperhitungkan keuntungan dan kerugian bagi institusi terutama berkaitan dengan nama baik dan hak-hak pensiunnya," ujar Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/8).

Karena kata Abdul Fickar, jika Sambo dipecat dengan tidak hormat, maka tidak ada hak pensiun. Namun, jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun, Sambo tetap mendapatkan hal pensiun tersebut.

"Jika mundur dan usianya masih dalam batas usia pensiun tetap mendapatkan hak pensiun atau pensiun dini," pungkas Abdul Fickar.