Operasional Mal Pelayanan Publik di Palembang Dibatasi

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Kota Palembang kini resmi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (26/7). Dalam masa PPKM Level 4 ini operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jakabaring Palembang pun ikut dikurangi. Mulai dari jumlah pegawai yang masuk hingga jam operasionalnya.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ahmad Mustain mengakui hal tersebut. Dia mengatakan, dikuranginya jam operasional MPP ini tujuannya untuk menghindari kerumunan.

Selain itu, beberapa instansi juga mengurangi sebagian besar pegawainya yang masuk. Bahkan, ada satu instansi yang menghentikan sementara perlayanannya seperti Samsat Palembang.

“Operasional 30 instansi yang tergabung dalam MPP ini berbeda-beda, tapi sebagian besar mulai operasi sekitar pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB,” katanya.

Dia menjelaskan, operasional MPP ini dipercepat satu jam. Bahkan, untuk pengambilan nomor antrean yakni hanya sampai pukul 13.00 WIB.

Saat ini, DPM-PTSP juga mengurangi pegawai yang masuk. Karena ini sesuai dengan aturan PPKM level 4. Dimana, para pegawai hanya diperbolehkan masuk kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan, 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Total pegawai kami ada 120 orang. Tapi yang masuk kantor hanya 40 orang saja di PPKM Level 4 ini,” tutupnya.