Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM Masih dalam Tahap Penyelesaian SOTK

Kementerian ESDM. (ist/rmolsumsel.id)
Kementerian ESDM. (ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan proses pembentukan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum). 


Saat ini, proses tersebut sedang dalam tahap penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

"Yang diputuskan oleh Presiden baru Dirjennya. Sementara saat ini kami sedang menyelesaikan SOTK untuk keorganisasiannya," kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana

Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah untuk menanggulangi persoalan tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 2023 tercatat sebanyak 128 laporan terkait aktivitas penambangan ilegal di berbagai wilayah, meliputi Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. 

Langkah ini bertujuan untuk memberantas berbagai  bentuk pelanggaran perizinan tambang terutama di sektor mineral dan batu bara (minerba). 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini mengendus adanya modus dokumen terbang dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Seperti dokumen yang ditandatangani oleh Bupati yang sudah meninggal. 

Lalu dokumen yang menggunakan nomor surat pengantar KTP bahkan adanya juga dokumen yang menggunakan surat pengantar jenazah. 

"Kita tahu ada dokumen yang terbang. Bupati sudah meninggal, tanda tangan masih jalan. Sudahlah, jangan kita baku tipu," ujar Bahlil dalam Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/11).  

Bahlil meminta kepada pengusaha tambang untuk mengakhiri praktik-praktik ini dan memulai babak baru dalam tata kelola perizinan tambang di Indonesia. Ia meminta pemerintah daerah dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM untuk tidak melakukan pelanggaran tambahan dalam proses perizinan.  

Ia juga berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Investasi, di mana IUP yang telah dicabut karena melanggar aturan justru diterbitkan ulang. 

"Waktu saya mencabut IUP, tiba-tiba izin baru keluar lagi. Setelah dicek, Bupatinya sudah meninggal. Jadi, saya mohon jangan ada permainan tambahan," katanya.  

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang sudah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto akan dipimpin oleh pihak dari Kepolisian, TNI, atau Kejaksaan. Menurut Bahlil, hal ini akan memastikan penyelesaian konflik perizinan lebih efektif, bahkan jika sengketa tersebut sampai ke pengadilan.  

"Kalau kalian lolos di pengadilan, begitu dicek Dirjen, MODI (Minerba One Data)-nya tidak keluar, ya selesai sudah," pungkas Bahlil.