Ketua Ombudsman perwakilan provinsi Sumatera Selatan M Adrian meminta kepada masyarakat Pagar Alam untuk tidak segan mengadukan adanya pungli di Sekolah yang menyebabkan kerugian bagi siswa dan wali murid.
- Ombudsman Temukan BP Batam Tak Punya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
- Ombudsman Himbau Warga Lapor Kalau Ada Penimbunan Beras
- Diduga Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Sumsel Datangi Pengadilan Negeri Palembang
Baca Juga
Adrian menegaskan, Sekolah Negeri tidak diperkenankan mengambil pungutan biaya apapun karena semuanya merupakan kewajiban dari pemerintah. Baik itu uang pembangunan maupun kelengkapan sekolah.
"Misalkan sekolah membutuhkan mushola maka sekolah tersebut dapat mengusulkannya kepada dinas pendidikan agar dimasukkan dalam rencana kegiatan atau jika ingin ada partisipasi dari masyarakat atau orang tua siswa maka sifatnya adalah sumbangan bebas dan dilarang untuk mentarif besaran sumbangan contohnya butuh dana 200 juta di bagi 200 siswa maka setiap siswa nyumbang 1 juta maka itu kategorinya adalah pungli dan ada sanksi pidananya,"tegas Adrian.
Bukan hanya soal pembangunan, namun uang seragam sekolah maupun buku pendukung kegiatan belajar mengajar juga dilarang dikelola langsung oleh pihak sekolah.
Sebab siswa bebas membelinya dimana saja dan jika pun ada koperasi yang berbadan hukum di lingkungan sekolah yang menjual seragam atau buku maka harganya pun harus sama dengan harga pasaran dan tidak boleh ada kewajiban untuk membeli di tempat itu.
"Jangan sampai ada kewajiban siswa membeli seragam atau buku di sekolah karena itu juga dilarang kalaupun lewat koperasi harganya pun harus sama dengan harga pasar,"imbuhnya.
Sementara itu masyarakat kota Pagar Alam mengaku sudah sangat jenuh dengan berbagai macam biaya pungutan di sekolah negeri yang kian tahun dinilai semakin memberatkan warga dengan dalih kesepakatan komite mulai untuk biaya seragam,lembar kerja siswa (LKS) uang foto copy ijazah hingga modus sumbangan untuk membangun fisik sekolah warga berharap agar lembaga ombudsman maupun penegak hukum dapat dapat memberikan atensinya agar praktek-praktek semacam ini tidak terus berulang.[TF]
- Pj Walikota Pagar Alam Irit Bicara Terkait Rekomendasikan KASN Soal Pencopotan Sekda Ditinjau Ulang
- Bau Busuk Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan TPA Pagar Alam Ganggu Masyarakat
- Pelaku Bobol Rumah Guru di Pagar Alam Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa