Oknum Dosen Cabul Didakwa Pasal Berlapis, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Oknum dosen Universitas Sriwijaya, Adhitya Rol Azmi (34) yang terjerat kasus tindak pidana asusila menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2).


Usai persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Adhitya, yakni Darmawan, S.H mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan JPU terhadap kliennya. 

"Klien kita di dalam dakwaan dijerat dengan tiga Pasal yakni Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP. Semuanya tentang asusila," ujar Darmawan. 

Meskipun begitu, Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU, sehingga dalam persidangan yang direncanakan berlangsung pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Minggu depan diagendakan pemeriksaan saksi. Untuk saksi direncanakan hadir secara langsung atau offline," kata dia. 

Disinggung mengenai alasan tidak mengajukan eksepsi, Darmawan mengatakan, dari berita acara pemeriksaan, baik itu di penyidik kepolisian maupun Unsri, kliennya telah mengakui perbuatan tersebut. 

"Tinggal upaya hukumnya saja, yakni pembuktian saja dalam proses pemeriksaan perkara dipersidangan," tandas dia