Oknum dosen Universitas Sriwijaya, Adhitya Rol Azmi (34) yang terjerat kasus tindak pidana asusila menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2).
- Pengadilan Tinggi Sumsel Potong Hukuman Reza Ghasarma jadi 4 Tahun Penjara, BEM KM Unsri: Ini jadi Catatan Hitam
- Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara
- Oknum Dosen Cabul Divonis Enam Tahun Penjara
Baca Juga
Usai persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Adhitya, yakni Darmawan, S.H mengatakan, terdapat tiga pasal yang didakwakan JPU terhadap kliennya.
"Klien kita di dalam dakwaan dijerat dengan tiga Pasal yakni Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP. Semuanya tentang asusila," ujar Darmawan.
Meskipun begitu, Darmawan menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU, sehingga dalam persidangan yang direncanakan berlangsung pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Minggu depan diagendakan pemeriksaan saksi. Untuk saksi direncanakan hadir secara langsung atau offline," kata dia.
Disinggung mengenai alasan tidak mengajukan eksepsi, Darmawan mengatakan, dari berita acara pemeriksaan, baik itu di penyidik kepolisian maupun Unsri, kliennya telah mengakui perbuatan tersebut.
"Tinggal upaya hukumnya saja, yakni pembuktian saja dalam proses pemeriksaan perkara dipersidangan," tandas dia
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk