Anggota Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin (42), pemilik lahan gudang penampungan BBM di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9) siang, akhirnya ditahan ditempat khusus oleh Provost Polrestabes Palembang.
- Dianggap Bahayakan Penduduk, 2.000 Geng Kriminal El Savador Dipindahkan ke Penjara Raksasa
- Dua Mantan Dirjen Migas Turut Digarap Kejagung soal Korupsi BBM Oplosan
- 2 Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Janda Cantik di Muba Dituntut 20 Tahun Penjara
Baca Juga
“Iya, Syafrudin hari ini sudah ditahan di Polrestabes Palembang, karena melanggar kode etik profesi Polri terkait kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (24/9).
Kapolrestabes mengatakan, selama Syafrudin ditahan 30 hari di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkaranya.
“Karena pelanggaran kode etik profesi ditangani oleh Polda Sumsel. Di Polrestabes Palembang, Syafrudin hanya ditempatkan sementara,” ujar Ngajib didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam, Kompol Agustan.
Hingga saat ini, tambah Ngajib, pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Saat kita kita masih terus melengkapi berkasnya. Tetap akan kita tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
- Kronologi Aksi Sadis Ayah dan Anak di Palembang Habisi Nyawa Tetangga, Korban Dikejar Hingga Dihujani Tusukan Sajam
- Jadi Korban Tawuran di Kertapati, Remaja di Palembang Tertembak Dipinggang
- Polres PALI Gerebek Agen Premium dan Solar di Gunung Menang, Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi