Anggota Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin (42), pemilik lahan gudang penampungan BBM di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9) siang, akhirnya ditahan ditempat khusus oleh Provost Polrestabes Palembang.
- Ini Nama 10 Anggota DPRD Muara Enim yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
- Soal Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki, Begini Sikap KPK, Tegas!
- Datangi KPK, Kontraktor Lokal Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Persekongkolan dalam Proyek Lelang di Kabupaten OKU
Baca Juga
“Iya, Syafrudin hari ini sudah ditahan di Polrestabes Palembang, karena melanggar kode etik profesi Polri terkait kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (24/9).
Kapolrestabes mengatakan, selama Syafrudin ditahan 30 hari di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkaranya.
“Karena pelanggaran kode etik profesi ditangani oleh Polda Sumsel. Di Polrestabes Palembang, Syafrudin hanya ditempatkan sementara,” ujar Ngajib didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam, Kompol Agustan.
Hingga saat ini, tambah Ngajib, pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Saat kita kita masih terus melengkapi berkasnya. Tetap akan kita tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
- Legislator PDIP Minta Polri Konsisten Berantas BBM Ilegal
- Bikin Warga Geram, Mobil Pengangkut Minyak Oplosan Bebas Melintas di Pali
- Polres OKU Gerebek Gudang BBM Ilegal, Tiga Unit Mobil Pengangkut Diamankan