Anggota Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin (42), pemilik lahan gudang penampungan BBM di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9) siang, akhirnya ditahan ditempat khusus oleh Provost Polrestabes Palembang.
- Aniaya Istri, Bang Mandra Ditangkap Polisi
- Penyesalan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Berusia 10 Tahun
- Keluarga Terpidana Bayarkan Uang Restitusi Terhadap Jurnalis Korban Penganiayaan
Baca Juga
“Iya, Syafrudin hari ini sudah ditahan di Polrestabes Palembang, karena melanggar kode etik profesi Polri terkait kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (24/9).
Kapolrestabes mengatakan, selama Syafrudin ditahan 30 hari di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkaranya.
“Karena pelanggaran kode etik profesi ditangani oleh Polda Sumsel. Di Polrestabes Palembang, Syafrudin hanya ditempatkan sementara,” ujar Ngajib didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam, Kompol Agustan.
Hingga saat ini, tambah Ngajib, pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Saat kita kita masih terus melengkapi berkasnya. Tetap akan kita tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
- Truk ODOL Kerap Lolos Melintas, Polres Banyuasin Minta Pengawasan di Jembatan Timbang Kertapati Diperketat
- Hasil PSL di 2 TPS di Kemang Agung Kertapati Sedang di Rekapitulasi
- Polres Muara Enim Segel Lima Gudang BBM Ilegal di Gelumbang