Anggota Jatanras Polda Sumsel, Aipda Syafrudin (42), pemilik lahan gudang penampungan BBM di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9) siang, akhirnya ditahan ditempat khusus oleh Provost Polrestabes Palembang.
- Tidur Bareng, Pemuda Ini Malah Curi Handphone Teman Sendiri
- Hendak Transaksi Narkoba di OKU, Ibu Muda Asal Muara Enim Disergap Polisi
- Ini 10 Tips Mudik Aman dari Polisi
Baca Juga
“Iya, Syafrudin hari ini sudah ditahan di Polrestabes Palembang, karena melanggar kode etik profesi Polri terkait kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (24/9).
Kapolrestabes mengatakan, selama Syafrudin ditahan 30 hari di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkaranya.
“Karena pelanggaran kode etik profesi ditangani oleh Polda Sumsel. Di Polrestabes Palembang, Syafrudin hanya ditempatkan sementara,” ujar Ngajib didampingi Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam, Kompol Agustan.
Hingga saat ini, tambah Ngajib, pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Saat kita kita masih terus melengkapi berkasnya. Tetap akan kita tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
- Polres PALI Gerebek Agen Premium dan Solar di Gunung Menang, Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi
- Gudang Penyimpanan di OKU Terbakar Hebat, Polisi Telusuri Kaitan dengan BBM Ilegal
- Ledakan Mobil Diduga Pembawa BBM Ilegal Gegerkan Warga PALI