Oknum Anggota DPRD OKU Timur Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Kasus Pelecehan Terhadap Wanita

Ilustrasi Pelecehan seksual. (ist/net)
Ilustrasi Pelecehan seksual. (ist/net)


Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AM, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pelecehan terhadap wanita asal Medan.


Informasi ini terungkap setelah perempuan berinisial DRK memposting bukti laporannya di akun Instagram miliknya. 

Bukan Cuma di akun IG miliknya, ada beberapa akun IG di Kota Palembang yang turut memposting. Bahkan, dalam salah satu akun IG, palembangtrending.id terpampang foto oknum anggota dewan OKU Timur saat melakukan video call dengan DRK.

Selain memposting dirinya di Polda Sumut sambil menunjukkan bukti Laporan Polisi (LP), dalam akun IG nya, DRK  juga memposting baliho AM yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Untuk memastikan permasalahan ini, Kantor RMOLSumsel mencoba mengkonfirmasi oknum dewan AM. Namun, kedua nomor ponsel miliknya sudah tidak ada yang aktif, sejak Sabtu (6/1).

Kemudian, di hari yang sama RMoLSumsel juga mencoba mengkonfirmasi Ketua DPD PAN OKU Timur Rinaldi Mansyur. Namun, sayangnya yang bersangkutan juga tidak merespon panggilan dan tidak membalas pesan WhatsApp.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (8/1/2024), Renaldi berhasil ditemui di kediamannya membenarkan adanya kader PAN OKU Timur yang tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap wanita asal Medan tersebut.

“Iya. Sudah saya panggil dan mintai penjelasan terkait permasalahan itu. Menurut pengakuan AM, peristiwanya tidak seperti itu,” kata Rinaldi.

Dirinya menyebut, jika saat ini tahun politik, sehingga banyak oknum yang diduga lawan politik ingin saling menjatuhkan.

“Ini tahun politik dan dia (AM) nyaleg. Kita tidak tahu motif wanita itu apa,” ujarnya.

Rinaldi menegaskan, dirinya telah melakukan pemanggilan. Bahkan, AM juga sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

“Sudah dipanggil pihak Polda Sumut yang melalui Polres OKU Timur. Kata pihak Polres laporan itu tidak cukup unsur pidana. Kemungkinan di (AM) akan menuntut balik,” pungkasnya.