Oknum Anggota DPRD Muba jadi Tersangka, Kasusnya Apa Ya?

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Oknum anggota DPRD Muba berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Penetapan status tersebut berdasarkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andi Setiawan. Surat penetapan tersangka itu ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba. 

Adapun isi surat tersebut pada poin dua yakni dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkait hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, Yudi Tri Karya mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara menyeluruh terkait status anggota DPRD Muba berinisial AS. 

"Kita sudah dengar karena ada yang konfirmasi. Tapi untuk suratnya sendiri kita belum terima," ujar Yudi. 

Pada umumnya, kata dia, surat tersebut akan terlebih dahulu masuk ke DPRD Muba untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kehormatan guna ditindaklanjuti. 

"Setelah turun ke kita, baru proses klarifikasi dilakukan. Kalau saat ini belum ada surat yang bersangkutan masuk ke kita," tandas dia.