Maraknya investasi ilegal saat ini berakibat banyaknya warga yang menjadi korban. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan setidaknya 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
- OJK Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Ini Penyebabnya
- CMSE 2024 Tampilkan Kolaborasi Besar, Raih Keberhasilan dengan 43 Ribu Pengunjung
- Kolaborasi OJK dan Pemerintah Daerah Sumsel Babel Dorong Keuangan Digital Inklusif
Baca Juga
Tak hanya itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan juga telah memblokir sebanyak 1.222 situs website Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal selama tahun 2021.
Dikutip dari website OJK, 21 entitas yang masuk daftar hitam yakni;
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldcoin.co.id
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Scheneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG Internasional Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investament
- Dio Luther
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi
- Ovo Investasi Reksadana
- Duplikasi PT Upbit Exchange Indonesia
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat, untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Dimana, masyarakat diminta menempatkan atau menyetor terlebih dahulu dananya.
"Kami meminta agar masyarakat sebelum melakukan investasi memahami dahulu perizinan, produk investasi yang ditawarkan dan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga telah mengambil sikap tegas dengan memblokir 1.222 domain situs website PBK tanpa izin atau ilegal selama tahun 2021. Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
"Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” pungkasnya.
- Kemendag Proyeksikan Transaksi Harbolnas 2024 Tembus Rp487 Triliun
- OJK Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda Aceh, Ini Penyebabnya
- Kemendag Temukan Harga MinyaKita Tembus Rp18 Ribu di 32 Daerah