Sebanyak 1.152 dari 1.785 narapidana (napi) beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2020 atau Tahun Baru Saka 1942 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, melalu keterangan persnya, Rabu (25/3). "Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana," kata Nugroho.
Dari 1.152 penerima RK hari keagamaan itu, 1.151 napi menerima RK I atau pengurangan sebagian.
- Pengacara Ungkap Otak Brigpol Yosua Tak Ditemukan di Kepala Saat di Autopsi Ulang
- Delapan Pejabat Pemprov Bengkulu Dipanggil KPK, Terkait Kasus Rohidin Mersyah
- Polres Lubuklinggau Amankan 64 Motor dan 2 Mobil, Kebanyakan Tidak Sesuai dengan Dokumen
Baca Juga
Rincianannya: 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 napi mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 napi.
Sementara, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. Nugroho menegaskan pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tegasnya.
Lebih lanjut, Nugroho juga memastikan di tengah pandemik corona (Covid-19), hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani.
"Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP yang diprioritaskan. Antara lain LPKA Medan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," demikian Nugroho.
- Ditinggal Belanja di minimarket, Motor Kesayangan Raib Digondol Maling
- TGIPF Diberi Waktu Kurang Sebulan Ungkap Tragedi Kanjuruhan
- JPU Tuntut Dua Kurir 9 Kilo Sabu Dengan Pidana Mati