Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa Gantara dan Heru Suminto dengan pidana mati terkait pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
Baca Juga
Sebelumnya dua terdakwa sindikat narkotika lintas provinsi asal Riau ini tertangkap dengan barang bukti sembilan bungkus narkoba jenis Sabu dengan berat 9 Kilogram.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH dihadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang diketuai Harun Yulianto SH MH membacakan tuntutan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan hukuman pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," ujar Desmilita saat membacakan tuntutan.
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah sangat besar dan banyak.
Setelah mendengarkan tuntuntan pidana mati, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Megaria SH meminta waktu guna menyusun pembelaan atas tuntutan pidana yang dijatuhkan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan.
"Kami akan segera menyusun pledoinya, karena menurut kami tuntutan pidana mati terhadap klien kami sangatlah berat, tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," singkat Mega seusai sidang.
Dalam dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2021 saat mobil yang dikendarai para terdakwa melintas didaerah Lempuing, saat digeledah dibagasi belakang mobil, didapati 9 bungkus sabu kemasan teh cina dalam mainan mobil-mobilan.
Berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa sembilan bungkus sabu tersebut milik Selamet (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang diwilayah Lampung dengan iming-iming upah Rp 100 juta, namun baru menerima upah Rp 10 juta untuk ongkos mengirim barang haram tersebut.
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan