Terdakwa Bharada E bersama kuasa kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat hingga mereka tak mengajukan sanggahan.
"Ada beberapa catatan kami di sini, dakwaannya sudah cermat, tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy merespons dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaannya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana secara sadar bersama-sama Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Bharada E bahkan menuruti perintah Ferdy Sambo dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mulai dari skenario isolasi mandiri setelah perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7).
Bharada E juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menambah amunisi senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar