Nelayan Aceh Dapat Kado Ulang Tahun Raja Thailand

 Raja Rama X . (ist/rmolsumsel.id)
Raja Rama X . (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 28 orang nelayan asal Aceh dibebaskan pihak Kerajaan Thailand yang sempat ditahan lantaran melanggar wilayah perairan teritorial kerjaan. Pembebasan terhadap 28 nelayan tersebut diberikan atas dasar pemberian pengampunan Kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021, Pasal 5 (3). 


"Info ini kami terima dari PSDKP KKP RI. Tadi saya juga dihubungi oleh anggota DPR Aceh, saudara Iskandar Usman Alfarlaky memberitahu bahwa 28 orang nelayan ini sudah dibebaskan," kata Wasekjend Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, Selasa, 18 Januari 2022.

Miftach menjelaskan, 28 orang nelayan itu merupakan bagian dari anak buah kapal (ABK) KM. Rizki Laot bernotase 60 gross tone (GT) ditangkap oleh aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai dan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah pada 29 April 2021. 

KM. Rizki Laot di awaki oleh 34 orang ABK dan pada saat ditangkap dua orang ABK melarikan diri dengan menggunakan boat jalur ketika aparat keamanan laut menyergap mereka yang diduga melanggar batas wilayah teritorial negara setempat. 

"Mereka lari setelah KM. Rizki Laot disergap, kira-kira jaraknya boat kecil tersebut dengan KM. Rizki sekitar 30 meter," ujar Miftach.

Miftach mengatakan, mereka langsung kabur dengan cara memotong tali yang sebelumnya boat kecil terikat dengan KM. Rizki Laot. Kedua nelayan yang melarikan diri itu adalah Faizal 17 tahun dan Abdurrahman 20 tahun.

Kedua nelayan Aceh itu, kata Miftach, kemudian bertemu dengan sebuah boat pukat dari PPS Kutaraja Banda Aceh. Kemudian keduanya ditolong dan langsung dibawa ke PPS Kutaraja pada hari Sabtu sekira pukul 05.00 WIB subuh.

"Pada Minggu 11 April 2021 mereka pulang ke kampung halamannya di Idi, Aceh Timur. Selanjutnya pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand juga membebaskan empat orang nelayan di bawah umur," tuturnya.

Keempat nelayan yang dideportasi adalah M Hidayatullah 17 tahun, Muliadi 18 tahun, Muslim Maulana 18 tahun, dan Jamian 17 tahun. Keempatnya dibebaskan Pengadilan Phuket karena dibawah umur. 

Sementara sisanya, lanjut Miftach, pada 6 Agustus 2021, 28 orang nelayan Aceh dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand.

"Selanjutnya pada Januari 2022 ini ke-28 nelayan ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun YM Raja Rama X pada tahun 2021," kata Miftach.