Seorang perempuan tuna karya atau tindak bekerja bernama Hadijah (34), warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi lantaran nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Dirinya ditangkap oleh anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU saat berada di halaman sebuah rumah di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin (10/6), sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan wanita tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 10,66. Dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik, satu timbangan digital, 2 kotak rokok, 2 lakban, 1 kantong plastik, 1 Hp dan 1 tas.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap perempuan tersangka bandar narkoba tersebut.
“Benar, sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (11/6).
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU