Nekat Jadi Bandar Sabu, Wanita Tuna Karya Ditangkap Polisi

Hadijah (34) yang tertangkap jadi bandar sabu. (Dokumentasi Polres OKU)
Hadijah (34) yang tertangkap jadi bandar sabu. (Dokumentasi Polres OKU)

Seorang perempuan tuna karya atau tindak bekerja bernama Hadijah (34), warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi lantaran nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu.


Dirinya ditangkap oleh anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU saat berada di halaman sebuah rumah di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin (10/6), sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan wanita tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 10,66. Dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik, satu timbangan digital, 2 kotak rokok, 2 lakban, 1 kantong plastik, 1 Hp dan 1 tas.

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap perempuan tersangka bandar narkoba tersebut.

“Benar, sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (11/6).

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.