Narkoba Senilai Rp 202 Juta Diblender

Pemusnahan narkoba di Kejari Banyuasin senilai Rp 202 juta. (ist.RMOLSumsel.id)
Pemusnahan narkoba di Kejari Banyuasin senilai Rp 202 juta. (ist.RMOLSumsel.id)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 577,603 gram dan 275 butir ekstasi atau senilai Rp 202.161.000 dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari Banyuasin, Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin.


Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ada 39 perkara yang telah berkekuatan hukum, " katanya. Sedangkan dari data periode Juli - Desember 2023 total terdapat 91 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani.

Ia menambahkan barang bukti narkotika itu disita kemudian dimusnahkan dari tangan para pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh aparat penegak hukum di Banyuasin."Para pelaku tersebut telah menjalani hukuman di penjara,"katanya.

Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

Selain itu, pemusnahan ini dapat menyelamatkan generasi muda Banyuasin dari bahaya narkoba."Pemusnahan ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan 200 ribu jiwa masyarakat Banyuasin dari bahaya narkoba,"ungkapnya.

Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga memusnahkan alat bukti lainnya yaitu tindak pidana pencurian  pemalsuan uang, penipuan, penggelapan dan lainnya.

Asisten I Setda Banyuasin, Ir. Izromaita, menyambut baik dan mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut."Pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat dalam memberantas peredaran narkotika di Banyuasin," katanya.

Izromaita berharap aparat penegak hukum di Banyuasin dapat terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika."Kami akan mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran narkotika di Banyuasin,"pungkasnya.