Mulai Hari Ini, Warga Pagaralam Terancam Sanksi Administratif

Pada situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mulai hari ini, Senin (14/9/2020), sosialisasi dan memberlakukan serta melaksanakan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman ( AKB-M2PA).


Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Walilota Pagaralam Alpian Maskoni melalui Plt Kabag Hukum Rangga Ej mengatakan, hari ini dimulai tahapan sosialisasi Perwako tersebut.

"Namun yang diutamakan adalah sanksi sosial berupa sanksi administratif dan daya paksa porsonal seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional dan lainya,"kata Rangga.

Sanksi administratif yang dimaksud tidak serta merta langsung ke denda, namun ada tahapan-tahapan sanksi lainnya.

"Kita berharap di Pagaralam tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggran yang berujung dengan pemberian sanksi. Karena saya yakin masyarakat taat akan protokol kesehatan," katanya.

Rangga menambahkan, Perwako ini tujuanya mengingatkan masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Aturan ini bertujuan agar warga masyarakat disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Dan ini semata-mata demi keselamatan kita semua, jadi terapkan prokes agar tidak kena sanksi," ujar Rangga,

Hari ini pihaknya mulai sosialisasik ke berbagai tempat di setiap kecamatan.

"Untuk itu saya minta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut, dan sosialisasi ini dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pagaralam di sejumlah titik keramaian," pungkasnya.[ida]