Wajib Masker Diberlakukan, Warga Kabupaten Ini Mesti Waspada

Guna meminimalisir penyebaran kasus covid-19 di Muara Enim akan dilaksanakan Gakkum Pergub No 37 Tahun 2020. Untuk memastikan itu, Pemkab Muara Enim bersama jajaran Kepolisian, TNI dan unsur terkait melaksanakan Apel Gabungan.


Plt Bupati H Juarsah bertindak Inspektur Apel Siaga Bersama di Halaman Mapolres Muara Enim, Senin (14/09/2020).

Ia mengatakan, apel ini langkah awal koordinasi Penegakan Hukum Pergub 37 Tahun 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid -19 tahun 2020 di Kabupaten Muara Enim.

“Kegiatan Apel Bersama pada hari ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kesatuan kewilayahan khususnya jajaran Polda Sumsel, dan dilaksanakan sebagai upaya nyata dan kesiapan dalam penanggulangan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Muara Enim yang semakin hari semakin meningkat,” ujarnya.

Selanjutnya, Juarsah mengatakan, masyarakat yang terindikasi positif covid-19 maupun yang dirawat bahkan yang meninggal dunia cukup tinggi, sehingga saat ini Kabupaten Muara Enim telah dinyatakan daerah yang mengalami zona merah.

“Menyikapi perkembangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan instansi terkait akan mengambil langkah-langkah untuk memutus penyebaran covid-19, yang salah satunya adalah melaksanakan kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,”tegasnya.

Selesai apel bersama anggota Aepolisian, TNI dan Pemerintah daerah dibagi dua kelompok untuk melaksanakan Razia Masker di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim.[ida]