Mudai Madang Ikuti Alur Hukum Kasus Dugaan Mega Korupsi PDPDE

Kasus dugaan mega korupsi ditubuh Perusaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir.

Beberapa pihak diketahui telah menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), Mudai Madang telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Menyikapi hal tersebut, Mudai Madang tidak membantah terkait adanya kelanjutan pemeriksaan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk ranah hukum itu, biarkanlah sesuai dengan alurnya," ungkapnya.

Mantan Ketua KONI Provinsi Sumsel ini menerangkan, jika kerjasama itu, tidak menggunakan dana dari pihak pemerintah maupun fasilitasnya. Dimana, semua dana tersebut ditanggung oleh pihak swasta.

"Satu rupiah pun tidak ada menggunakan dana maupun fasilitas pemerintah dan kita tidak perlu ada bantah-bantahan," tegasnya.

Ia tidak menampik beberapa kali dimintai keterangan terkait pemeriksan kasus tersebut.

"Diminta datang, aku hadir, aku datang dan yang mana aku tau, aku sampaikan, yang tidak tau ya sudah tidak tau. Mau diapakan jika kita tidak tau. Toh perusahaan itu ada yang mengelola, ada direkturnya ada pengurusnya," ujarnya.

Mudai melihat berita ini dibuat sedemikian bombastis, seolah-oleh korupsi dengan angka fantastis.

"Intinya kita ikuti alurnya dan investasi itu tidak ada dana penyertaan dari pemerintah. Permodalan ditanggung pihak investor," tandasnya.

Seperti deiktahui, perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel.

Sebelumnya kasus dugaan mega korupsi yang ditubuh Perusaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) memasuki babak baru, sejumlah saksi kembali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kemarin.

Beberapa saksi dipanggil untuk didengar dan diperiksai serta dimintai keterangan oleh BPK RI di gedung arsip lantai 7 kantor BPK RI, untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Adapun keduanya adalah, Caca Isa Saleh selaku mantan Dirut PDPDE Gas dan Ivo Wankaren selaku Direktur PT. Mulya Tara Mandiri.

Hingga saat ini perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tersebut, belum ada perkembangan signifikan. [R]


[rmol]. Kasus dugaan mega korupsi ditubuh Perusaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir.

Beberapa pihak diketahui telah menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), Mudai Madang telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Menyikapi hal tersebut, Mudai Madang tidak membantah terkait adanya kelanjutan pemeriksaan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk ranah hukum itu, biarkanlah sesuai dengan alurnya," ungkapnya.

Mantan Ketua KONI Provinsi Sumsel ini menerangkan, jika kerjasama itu, tidak menggunakan dana dari pihak pemerintah maupun fasilitasnya. Dimana, semua dana tersebut ditanggung oleh pihak swasta.

"Satu rupiah pun tidak ada menggunakan dana maupun fasilitas pemerintah dan kita tidak perlu ada bantah-bantahan," tegasnya.

Ia tidak menampik beberapa kali dimintai keterangan terkait pemeriksan kasus tersebut.

"Diminta datang, aku hadir, aku datang dan yang mana aku tau, aku sampaikan, yang tidak tau ya sudah tidak tau. Mau diapakan jika kita tidak tau. Toh perusahaan itu ada yang mengelola, ada direkturnya ada pengurusnya," ujarnya.

Mudai melihat berita ini dibuat sedemikian bombastis, seolah-oleh korupsi dengan angka fantastis.

"Intinya kita ikuti alurnya dan investasi itu tidak ada dana penyertaan dari pemerintah. Permodalan ditanggung pihak investor," tandasnya.

Seperti deiktahui, perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel.

Sebelumnya kasus dugaan mega korupsi yang ditubuh Perusaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) memasuki babak baru, sejumlah saksi kembali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kemarin.

Beberapa saksi dipanggil untuk didengar dan diperiksai serta dimintai keterangan oleh BPK RI di gedung arsip lantai 7 kantor BPK RI, untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Adapun keduanya adalah, Caca Isa Saleh selaku mantan Dirut PDPDE Gas dan Ivo Wankaren selaku Direktur PT. Mulya Tara Mandiri.

Hingga saat ini perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tersebut, belum ada perkembangan signifikan.