Modus Percepat Keberangkatan Haji, IRT di Lubuklinggau Tipu Korban Ratusan Juta

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji.


Aksi tersebut dilakukan tersangka Etti (38), warga RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Korban penipuan yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai puluhan orang.

Salah satunya dialami pelapor (korban)  Riduan (60), petani, warga RT 01, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Kejadian tersebut dialami korban di rumahnya pada awal bulan Maret 2023. 

"Kejadian itu membuat korban alami kerugian Rp35 juta lebih," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Berawal saat itu terlapor Etti datang ke rumah korban di Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kedatangan terlapor untuk menawarkan pelapor Riduan dan istrinya Masia mengurus percepatan keberangkatan ibadah haji.

Dan diketahui kalau pelapor sudah mendaftar haji tahun 2016. Namun oleh terlapor korban dibujuk dan menyampaikan bisa mempercepat keberangkatan jemaah haji di tahun 2023 dengan cara membayar uang tambahan Rp35.500.000 untuk dua orang.

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2023, setelah pelapor mengecek di Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau, dinyatakan oleh pihak Kemenag bahwa pelapor Riduan bersama istrinya tidak terdaftar pada keberangkatan jemaah haji dari kota Lubuklinggau di tahun 2023. 

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. 

Mendapat laporan tersebut, kemudian Polisi pada 25 Mei 2023 melaksamakan serangkaian penyelidikan. Dan dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan 10 orang saksi sebagai saksi-saksi korban, melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, penelitian dokumen, mengamankan barang bukti serta melakukan pengumpulan bahan keterangan di Kemenag Kota Lubuklinggau. 

Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status penanganan perkara dari lidik ke sidik. Dan menetapkan Etti sebagai tersangka dalam sangkaan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.

Lalu pada Rabu, 30 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tersangka Etti. Dan dari hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi tersangja Etti sedang berada di Jalan Yos Sudarso, Keluraham Taba Jemekeh samping Hotel Grand Zuri kota Lubuklinggau.

Hingga akhirnya tersangka Etti berhasil ditangkap. Dan hasil intrograsi awal tersanhka mengakui telah melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh pihak korban. Selanjutnya tersangka  Etti langsung dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Selain menangkap tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 mutasi rekening Bank BSI atas nama Riduan, 2 buah baliho bertuliskan Travel Haji Umroh Firdaus, 2 lembar kwitansi dari Riduan kepada Etti yang bertuliskan haji reguler bertanda tangan dan cap atas nama Etti diatas materai Rp 10 ribu.

"Tersangka mengakui telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 orang dengan akumulasi total sekitar Rp199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023," ujarnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, terdapat 8 orang korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023. Kerugian yang dialami korbannya Rp256 juta. 

Pengakuan tersangka, uang para korbam habis untuk menutupi hutan dan menutupu keberangkatan umroh jemaah lainnya. 

Disamping itu pula, tersangka tidak dapat menunjukan legalitas ataupun perizinan terkait Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya.