Modus Obati Penyakit, Pria di Mura Rudapaksa Anak di Bawah Umur Puluhan Kali

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Perbuatan Jumadi alias Jum (42) yang melakukan rudapaksa terhadap korban M yang merupakan mantan anak tirinya sendiri, harus terhenti usai ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas.


Warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas ini diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 20 kali dalam rentang waktu 2017-2022 dengan modus mengobati sakit korban. 

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban bercerita dengan sang ibu dan selanjutnya di laporkan ke Polsek Muara Kelingi dengan Laporan Polisi LP/B-20/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek M Kelingi tanggal 20 Oktober 2022.

"Pencabulan anak dibawah umur oleh mantan bapak tiri dengan modus mengobati penyakit korban melalui rukiyah, diperkosa sebanyak 20 kali. Korban alami trauma" kata Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (25/10/2022). 

Kejadian pertama tindak perkosaan yang dialami korban, sambung dia, terjadi pada September 2017 di rumah pelaku. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB datang M bersama neneknya ke rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk berobat.

"Dan tiba di rumah pelaku, korban mengatakan bahwa ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya berupa tumbuh benjolan pada kepala bagian belakang korban serta penglihatan mata korban kabur," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian pelaku mengobati korban hingga pukul 17.30 WIB. Korban diobati pelaku dengan menggunakan ramuan rempah-rempah. Setelah itu pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap di rumah selama 2 minggu dengan alasan agar korban tidak repot pulang pergi.

Selanjutnya korban dan neneknya tidur di rumah pelaku. Dimana nenek korban tidur di ruang tamu. Sedangkan korban tidur di kamar anak pelaku. Sementara itu anak dan istri pelaku tidur dikamar pelaku.

Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar anak pelaku. Pada saat itu, pelaku sedang menonton di ruang tamu. Pada pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar yang ditiduri oleh korban. Lantas pelaku langsung memeluk korban dengan menggunakan kedua tangan. Hingga membuat korban terbangun. 

Pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangan sambil mengancam "Kalau kau tidak mau melayani aku, aku tidak mau mengobati kau. Kalau kau suka sama aku, akan ku nikahi kau," 

Hingga terjadilah perbuatan tersebut dilakukan yang pelaku terhadap korban. Setelah puas melalukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dikamar. Dan pelaku kembali untuk tidur bersama istrinya.

"Pelaku sudah 20 kali memperkosa korban dari tahun 2017 hingga Maret 2022," jelas Kasat Reskrim.

Selain pada September 2017, pelaku juga melancarkan aksi yang kedua, ketiga dan keempat di kebun karet belakang rumah. Lalu perkosaan kelima sampai ke 19 di rumah pelaku. Dan kejadian terakhir atau 20 yakni pada Maret 2022 pukul 00.00 WIB terjadi di rumah nenek korban.

Barang bukti yang diamankan satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna merah, satu helai celana panjang berwarna merah.