Seorang oknum guru honorer di salah satu SMK Negeri di Prabumulih, Sumatera Selatan, dengan inisial WI (25), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap muridnya yang berinisial S (16).
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
- Iming-Iming Sosis dan Ketela, Marbot Masjid Cabuli Tiga Bocah
- Korban Dugaan Pencabulan Dokter MY Datangi Polda Sumsel
Baca Juga
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Wibowo, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih.
"Kejadian bermula ketika korban S meminta bantuan kepada pelaku (WI) untuk mengeluarkan motornya yang terhalang kendaraan lain di parkiran sekolah,” kata dia, Rabu (24/1).
Merasa berhutang budi, pelaku memaksa korban untuk makan siang bersamanya di sebuah kedai mie ayam. Pelaku kemudian merampas kunci motor korban, memaksa korban berboncengan, dan membawanya berkeliling kawasan Prabujaya-Sukajadi selama 30 menit.
"Pelaku kemudian menghentikan motor di TKP yang sepi, merayu korban untuk ke kontrakannya dengan niat melakukan perbuatan cabul. Namun korban menolak, pelaku mencabuli korban. Lalu korban berontak dan meminta dibawa ke tempat motor dititipkan. Kejadian ini dilaporkan oleh korban dan orang tuanya ke Polres Prabumulih, "kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, " kata dia.
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berikan Bantuan Sembako di Kota Prabumulih
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berikan Bantuan Kemakmuran Masjid di Kota Prabumulih
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah di Prabumulih