Seorang oknum guru honorer di salah satu SMK Negeri di Prabumulih, Sumatera Selatan, dengan inisial WI (25), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap muridnya yang berinisial S (16).
- Waspada Sopir Travel Cabul Mengintai, Korbannya Pelajar di Palembang, Aksi Bejat Direkam dan Ancam Akan Disebar
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Baca Juga
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Wibowo, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kerinci, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih.
"Kejadian bermula ketika korban S meminta bantuan kepada pelaku (WI) untuk mengeluarkan motornya yang terhalang kendaraan lain di parkiran sekolah,” kata dia, Rabu (24/1).
Merasa berhutang budi, pelaku memaksa korban untuk makan siang bersamanya di sebuah kedai mie ayam. Pelaku kemudian merampas kunci motor korban, memaksa korban berboncengan, dan membawanya berkeliling kawasan Prabujaya-Sukajadi selama 30 menit.
"Pelaku kemudian menghentikan motor di TKP yang sepi, merayu korban untuk ke kontrakannya dengan niat melakukan perbuatan cabul. Namun korban menolak, pelaku mencabuli korban. Lalu korban berontak dan meminta dibawa ke tempat motor dititipkan. Kejadian ini dilaporkan oleh korban dan orang tuanya ke Polres Prabumulih, "kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, " kata dia.
- Warga Prabumulih Keluhkan Tekanan Gas Melemah, PD Petro Prabu Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Pipa di Stasiun Induk
- Kasus Hoaks Bunuh Diri, Polres Prabumulih Ingatkan Denda dan Penjara Bagi Penyebar
- Gubernur Herman Deru Janjikan Bantuan Pembangunan untuk Prabumulih, Minta Walikota Paparkan Program Prioritas