Seorang pria bernama Muhammad Aldo (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi penipuan dengan modus meminjam ponsel korban untuk membuka akun Gopay.
- Langganan Macet, Pemprov Sumsel Usulkan Pelebaran Jalan Palembang Betung ke Kementerian PUPR
- Mediasi Sengketa Lahan di Desa Karang Raja Muara Enim Berlangsung Alot, Kades Sarankan Tempuh Jalur Hukum
- Gubernur Sumsel Sebut Jalan Tol Palembang-Betung Bakal Diresmikan 2023
Baca Juga
Warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini akhirnya ditangkap setelah membawa kabur ponsel milik korbannya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di rumah saksi Amirudin (45) di Kelurahan Ulak Surung pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban yang tidak disebutkan identitasnya datang ke rumah Amirudin dan menemukan pelaku Aldo sedang duduk di ruang tamu. Beberapa saat kemudian, Amirudin keluar rumah untuk membeli alat pancing, meninggalkan korban dan pelaku.
“Pelaku kemudian meminjam ponsel korban dengan alasan untuk membuka akun Gopay. Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan uang Rp5.000 kepada korban dan menyuruhnya membeli rokok di warung,” ungkap AKP Denhar, Minggu (9/2/2025).
Namun, ketika korban kembali ke rumah, Aldo sudah tidak ada di tempat. Ia membawa kabur ponsel Vivo Y12s milik korban tanpa izin.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara segera melakukan penyelidikan dan menginterogasi sejumlah saksi.
“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil teridentifikasi. Pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku Aldo,” ujar AKP Denhar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur ponsel milik korban. “Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya