MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Alhamdulillah Berbeda Dengan yang Saya Sampaikan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana/Net
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana/Net

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup mendapat disambut baik oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.


Denny Indrayana sempat menghebohkan publik saat mengungkap informasi yang didapatnya. Informasi itu menyebut bahwa ada kemungkinan MK akan menerima gugatan proporsional tertutup, sehingga pemilu legislatif digelar dengan coblos partai, bukan nama caleg.

“Alhamdulillah berbeda dengan yang saya sampaikan. Justru saya memang berharap informasi saya keliru,” tegas Denny Indrayana saat diwawancarai Metro TV, Kamis siang (15/6).

Menurutnya, putusan MK sudah sesuai harapan. Dia memang sedari awal berharap pemilu proporsional terbuka dipertahankan. Apalagi, survei publik mencatat ada 80 persen yang mendukung proporsional terbuka.

“Selain itu ada juga 8 fraksi di DPR mendukung (proporsional) terbuka,” tegasnya

“Dengan putusan proporsional terbuka ini tidak menimbulkan potensi deadlock,” demikian Denny Indrayana.

MK secara resmi telah menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Putusan MK dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan.