Miris, APK Caleg di Banyuasin Dipasang di Pohon Depan Sekolah, Bawaslu: Tidak Boleh 

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Banyuasin, Sumatera Selatan dipasang di depan pohon pagar sekolah.(Arda Ismail/RMOLSumsel.id)
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Banyuasin, Sumatera Selatan dipasang di depan pohon pagar sekolah.(Arda Ismail/RMOLSumsel.id)

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Banyuasin, Sumatera Selatan dipasang di depan pohon pagar sekolah.


Mirisnya, APK tersebut merupakan milik para Caleg mulai dari DPRD hingga DPRD RI yang meminta dukungan sebagai wakil rakyat.

Pantauan di lapangan, APK itu terpasang di depan Sekolah Menengah Kejuruan - Pembangunan Pertanian (SMK PP) Negeri Sembawa, Kabupaten Banyuasin tepatnya di pinggir Jalan Lintas Timur, Palembang - Betung.


Pemandangan APK itu pun lantas membuat warga setempat geram. Ia menilai para Caleg tersebut semestinya menuruti aturan yang ditetapkan Bawaslu untuk tidak memasang APK di dekat rumah ibadah bahkan sekolah.

“Tapi masih saja di pasang, " ucap Erwin, warga Sembawa.

Selain dipasang di depan lembaga pendidikan, APK itu dipasang dengan cara di paku di pohon yang berada di pinggir jalan lintas timur itu. "Sudah pasang depan sekolah, spanduk dan baliho itu dipaku jangan sampai dibiarkan begitu saja, "tegasnya.

Bawaslu Banyuasin Divisi pencegahan Humas dan Parmas Muslim mengatakan, kalau pemasangan APK tidak boleh di depan sekolah. " Tidak hanya itu, masjid dan fasilitas pemerintah juga tidak boleh, "katanya.

Kemudian juga tidak boleh di pasang di batang pohon dan tiang listrik, karena itu termasuk melanggar ketertiban dan estetika."Tentunya kita akan tindaklanjuti, "pungkasnya.