Menkumham Wakili Indonesia Dalam Panel Discussion International Legal Forum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laolly menjadi narasumber Panel Discussion International Legal Forum/ist
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laolly menjadi narasumber Panel Discussion International Legal Forum/ist

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Delegasi Kemenkumham menghadiri kegiatan Panel Discussion International Legal Forum yang dilaksankaan di Congress Room, Expo Forum Vonvention and Exhibition Center, St. Petersburg, Jumat (12/5).


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laolly pada kesempatan ini menjadi narasumber bersama delegasi negara lain diantaranya Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia, Menteri Kehakiman Republik Arab Mesir, Menteri Kehakiman Republik Islam Iran, Hakim Mahkamah Agung India, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Nasional Republik Uzbekistan, Presiden Pusat Pemulihan Hukum Internasional (Serbia) mantan Penasihat Hukum Pengadilan Pidana Internasional Yugoslavia dan Moderator Alexandra Suvorova, TV host, "Russia 24" TV channel;

Yasonna yang bertindak selaku narasumber menyampaikan bahwa prinsip kedaulatan harus dihormati sebagai tatanan hukum internasional di negara-negara yang merdeka berdaulat dapat dengan bebas menyetujui hak serta kewajiban bersama dan peraturan.

“Kita harus pertahankan mekanisme persetujuan sebagai tatanan hukum internasional yang berlaku serta mendorong negara-negara berdaulat untuk selesaikan perbedaan dan perselisihan dgn cara damai” tutur Yasonna.

Yasonna melanjutkan bahwa Indonesia sebagai Ketua Asean 2023 mendorong nilai-nilai tersebut di kawasan Asean sejalan dgn Cetak Biru Komunitas Politik-Keamanan Asean 2025 dan prinsip non interference.

Selain itu Yasonna menyampaikan bahwa hukum internasional masih diperlukan untuk jaga perdamaian dan stabilitas dunia. penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum;

“Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia bisa adopsi KUHP sendiri, yang disahkan DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022, Proses panjang ini cerminan betapa sulitnya berkompromi untuk memiliki UU baru, karena masanya yang sangat beragam membawa nilai, budaya, dan norma kehidupannya sendiri” lanjut Yasonna.

Melalui kesempatan ini juga, Yasonna menyampaikan betapa pentingnya membangun pemahaman yang baik tentang filosofi yang mendasari KUHP yang baru.

Menampung norma dan nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara HAM dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku.

“KUHP baru berpedoman pada Ideologi negara Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI 1945, Pasal Zina dalam KUHP baru akan berlaku 3 tahun dari sekarang adalah delik aduan mutlak, Hukuman mati, memiliki pendekatan baru dalam KUHP baru sebagai kompromi antara kaum retensionis dan abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati” tutup Yasonna. Menutup materinya Yasonna menyampaikan bahwa masalah kebebasan berpendapat, KUHP sudah jelas membedakan antara tindakan kritik dan penghinaan.

Kegiatan dihadiri 2000 peserta dari 22 negara, masing-masing Federasi Rusia, Indonesia, Syrian Arab Republik, Kerajaan Saudi Arabia, United Arab Emirates, Arab Republic of Egypt,Republic of Lebanon, Republic of Mali, Central African Republik, Republic of Chad, Republic of Angola, Republic of Namibia, Republic of Armenia, Republic of Belarus, Republic of Kazakhstan, Kyrgyz Republik, Republic of Tajikistan, Republic of Uzbekistan, Republic of Abkhazia, Republic of South Ossetia, People’s Republic of China, Socialist Republic of Vietnam, Islamic Republic of Pakistan, dan Republic of the Union of Myanmar.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mendukung penuh pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di wilayah. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN di Indonesia.