Pemerintah mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Kesehatan akan memperkuat upaya pengetesan infeksi Covid-19 di masyarakat.
- Penerbitan Sertifikasi Halal Terkendala Minimnya Jumlah LPH
- Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai 124 Miliar Dollar AS
- Penerimaan Bea Cukai 2024 Capai Rp300,2 Triliun, Lampaui Target Laporan Sementara
Baca Juga
"Kita akan naikkan 4 kali lipat, seperti yang dilakukan di negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya. Dari 100 ribu kita bisa naikkan 400-500 ribu," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).
Mantan Wakil Menteri BUMN ini mengatakan, Kemenkes sudah memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan target pemeriksaan tersebut.
Dia menegaskan, upaya menaikkan angka pemeriksaan harus dilakukan, mengingat sudah banyak daerah-daerah yang memiliki banyak klaster di lingkungan masyarakat. "Sudah tinggi positivity ratenya kita naikkan," imbuhnya.
Di samping itu, testing yang ditargetkan mencapai 4.000-5.000 orang bersifat testing epidemiologis. Artinya, pemeriksaan Covid-19 bukan screening kasus yang ebrada di rumah sakit, akan tetapi benar-benar khusus untuk menelusuri kasus di tengah masyarakat.
"Karena ini yang dibayar negara. Kontak erat di karantina dulu, sehingga tidak menyebarkan. Dan testingnya bisa menggunakan rapid test antigen, kalau soft PCR-nya lama keluarnya," demikian Budi.
Terkait penerapan PPKM Darurat, Menko Maritim dan Investasi selaku Koordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat akan diperketat untuk menekan penularan virus Covid-19.
- Antisipasi Kebakaran, PPNPN Kanwil Kemenkumham Sumsel Dibekali Sosialisasi Penggunaan APAR
- Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Presiden Prabowo: Kita Berharap Ada Investigasi
- TACB Kota Palembang Rekomendasikan Tiga Cagar Budaya, Termasuk Kantor Ledeng