Sudah Ramai Soal Kebijakan Ganjil Genap, Peraturan Gubernur Belum Siap  

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Hotman Sirait. (rmolsumsel.id)
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Hotman Sirait. (rmolsumsel.id)

Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk nomor polisi kendaraan yang melintas di ruas jalan di Sumsel sudah ramai diperbincangkan di masyarakat. Namun, Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penerapan kebijakan ini, nyatanya belum siap.


"Berdasarkan hasil rapat koordinasi kami (Ditlantas Polda Sumsel, red) bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan kota (Palembang) menyepakati sistem ganjil genap itu tahapannya perlu disiapkan dulu Pergub-nya,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait, kepada Kantor Berita Rmolsumsel.id, pada Kamis (1/7).

Kalaupun Pergub itu telah disiapkan, maka lanjut Hotman, akan diberlakukan uji coba terlebih dulu selama setidaknya 30 hari, di lokasi atau titik-titik yang dikenakan pembatasan. Hanya saja menurutnya, upaya penerapan nopol ganjil-genap ini harus didukung pula dengan pengadaan rambu-rambu lalu lintas dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memadai.

Sebab, saat ini di kota Palembang baru ada dua kamera ETLE yang berada di Jl Kol H Burlian dan Simpang Lima DPRD Sumsel, yang tidak akan cukup untuk memantau pergerakan ataupun pelanggaran yang terjadi di titik-titik lain yang diberlakukan.

“Rencana penerapannya (nopol ganjil-genap) di Jl POM IX, Jl Kapten A Rivai, Jl Merdeka, dan Jl Sumpah Pemuda. Tapi nanti kita lihat apa yang tertulis di Pergub. Karena mungkin dalam proses dari Dishub, lagi dikonsep,”ujarnya.

Dalam Pergub itulah bisa dilihat titik-titik lokasi pemberlakuan nopol ganjil-genap yang lebih terperinci, juga waktu permberlakuan kebijakan, yang menjadi implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel dan kota Palembang khususnya.

“Ini juga bagian dari starategi mengurangi kemacetan, sehingga masyarakat beralih ke transportasi (public) lainnya. Sekaligus mengurangi mobilitas di ruas-ruas jalan tertentu. (Mengurangi) kepadatan volume kendaraan termasuk juga (mengurangi) kerumunan,”ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel melalui Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menerapkan pembatasan mobilitas kendaraan (penyekatan) di delapan titik, di kota Palembang. Penyekatan ini berlaku malam hari di lokasi yang dianggap sebagai titik ramai kerumunan, yakni kawasan Jl Merdeka (Kambang Iwak) – Jl Kapten A Rivai.

Tidak hanya di Palembang, Hotman juga menyebut pembatasan mobilitas kendaraan ini juga telah dilakukan di Lubuklinggau dan Muara Enim.