Data dari KPK menyebutkan 70 persen korupsi di Pemerintah daerah terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Kementerian Dalam Negeri pun tak tinggal diam untuk mencegah praktik korupsi tersebut.
- Korban Kebakaran Pasar Cinde Dapat Bantuan Modal
- 5.000 Mitra Gojek Palembang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 3 Januari 2022
Baca Juga
“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen (di) pengadaan barang dan jasa. Ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan,” ujar Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Lampung, Selasa (26/4).
Menurut Suhajar, sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah telah membuat e-katalog. Dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.
“Saat ini Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut,” katanya.
- Capai Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif, Pemprov Sumsel Dapat Penghargaan dari LKPP RI
- Diduga Suap Menyuap PBJ, Gubernur Malut Terjaring Tangkap Tangan KPK
- Pengadaan Peralatan Studio dan Film Berubah Jadi Pengadaan Videotron, K-MAKI: Siap-Siap Dipenjara!