Menggunakan Motor Sewaan, Dua Pria di Palembang Curi Tiga Karung Makanan Kucing

Kedua pelaku saat ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kedua pelaku saat ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Satreskrim unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku pencurian makanan kucing. Kedua pria tersebut yakni Heri, 39 dan Iman, 37.


Berdasarkan informasi, kejadian ini terjadi pada Selasa (6/4) di rumah korban Alwi Pandra, 38, di Kawasan Dempo Lorong Pedoman, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditangkap. Hanya saja, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku ada kaitannya dengan kejahatan lainnya. 

"Kedua pelaku ini juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut," katanya, Jumat (13/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya ini masuk ke dalam rumah korban. Lalu, tersangka mengambil tiga karung makanan kucing dan langsung membawanya. "Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP," singkatnya.

Sementara itu, Tersangka Heri mengakui bahwa dirinya bersama rekannya Imam telah melakukan pencurian makanan kucing tersebut. Dia mengaku jika aksi tersebut dilakukannya lantaran butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. "Hasil curian ini kami jual dan hasilnya kami bagi dua. Uang nya kini sudah habis pak untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dalam menjalankan aksi tersebut, mereka sengaja menyewa motor. Kemudian, langsung mendatangi rumah korban di Kawasan Dempo. "Imam yang membawa motornya, saya yang dibonceng pak," singkatnya.