Mengenai Zakat Fitrah, Ketua MUI Lubuklinggau : Jangan Sampai Tidak Ada yang Membayar

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi Maafi. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi Maafi. (ist/rmolsumsel.id)

Terkait dengan zakat fitrah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi Maafi memberikan imbauan agar jangan sampai tidak ada yang membayar.


Imbauan tersebut dikatakannya jangan sampai ada yang tidak bayar zakat fitrah. Sebab bila tidak membayar, maka yang rugi adalah yang tidak bayar  

Syaiful mengungkapkan, zakat fitrah itu fungsinya ada dua. Pertama untuk menyempurnakan kekurangan puasa dirinya. Dan yang kedua adalah untuk membantu saudaranya yang tidak mampu.

"Pahala dikumpul untuk dirinya. Jadi kalau tidak bayar, rugi. Apalagi yang lain tidak bayar. Beki kue terbayar sedangkan bayar zakat fitrah tidak terbayar," kata Syaiful pada Senin, 11 April 2023. 

Ditanya mengenai besaran zakat fitrah di Lubuklinggau, ia mengaku sudah ada. "Setiap tahun Lubuklinggau kumpul dari semua kompomen untuk menetapkan itum besaran 2,5 kg sampai duitnya kurang lebih Rp30 ribu sampai Rp35 ribu. Lebih tidak apa-apa," timpalnya.

Dan bagusnya menurut Syaiful, zakat fitrah dibagikan ke warga setempat seperti ke fakir miskin. Kecuali sambungnya zakat mal bisa diperdebatkan. 

"Nah kalau untuk zakat fitrah jangam di makna-maknai. Bagikan sama orang miskin disitu. Jangan nanti dibawa kemana-mana, orang miskin disitu tidak kebagi," bebernya.

Untuk penyalurannya, lebih baik langsung. "Mestinya langsung sajalah. Sebab kalau ke Baznas nanti ada proses lagi, walaupun sampai juga. Dan ada batas waktu tertentu sebelum sholat ID sudah selesai, sudah dibagikan," pungkasnya.