Gubernur DKI Jakarta dipastikan tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada).
- Soal Rocky Gerung, Hotman Paris: Harus Presiden Sendiri yang Buat Laporan Polisi
- Suka Tidak Suka, Anies Baswedan akan Terus Diserang Sampai Digelar Pilpres 2024
- Mantan Elite PSI: Tidak Ada Diskriminasi saat Anies Baswedan Gubernur DKI
Baca Juga
Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada diskusi bertajuk 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?', di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Tito menjelaskan, ada perbedaan draft Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) versi pemerintah dengan versi DPR RI.
"Isu yang berkembang dari draft RUU versi DPR, bahwa gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden. Sementara di draft (versi) pemerintah tidak ada," katanya.
Sebab itu Tito meluruskan dan mengatakan, urusan pemilihan gubernur DKI Jakarta tidak pernah diotak-atik pemerintah dalam draft itu.
Tito justru mengatakan, Pilkada pada pemilih Gubernur Jakarta dilakukan secara transparan, demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung.
"Jadi saya mau tegaskan, draft pemerintah itu tidak pernah mengotak-atik. Soal mekanisme rekrutmen kepala daerah tetap seperti sebelumnya, melalui Pilkada, 50 persen plus 1," katanya.
- Polda Sumsel Kerahkan 1.649 Personel Jaga PSU Empat Lawang
- AKBP Rendy Surya Aditama Resmi Jabat Kapolres Muratara
- Berkas Ditolak KPU, Elin Septiani Gagal Ikuti PSU Pilkada Pesawaran