Juliansyah (33) ditangkap Tim Laki Polsek Lawang Kidul lantaran mencuri MCB di rumah dinas PLN Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
- Mengaku Hendak Beli Rokok, Pemuda Ini Malah Gadaikan Motor Teman Sendiri
- Penjaga Keamanan di Kalidoni Gasak 7 Motor Milik Warga
- Komplotan Pencurian Pipa Besi Pertamina di Muara Enim Tertangkap
Baca Juga
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Plt Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yulisman mengatakan, pelaku mencuri di lokasi kejadian, Sabtu (7/1) siang.
Akibat aksi pelaku, korban harus kehilangan 10 buah MCB 4 Ampere, enam buah stop kontak, enam buah skalar, empat roll kabel instalasi listrik dengan ukuran 5 MM sepanjang 100 Meter, 2 (dua) buah lampu TL.
Selain pelaku, diamankan pula barang bukti diantaranya dua buah obeng, dua buah tang penjepit besi, satu buah lampu TL dengan panjang dua meter, dua buah rumah lampu TL sepanjang dua meter.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Juliansyah akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
- Muara Enim Kekurangan Tenaga Pengawas Sekolah Tingkat PAUD hingga SMP
- Muara Enim Borong 10 Medali Cabor Tembak di Porprov XIV Lahat
- Kebakaran di Lahan Konsesi Sawit Sumatera Agro Mandiri, Luasan Terbakar Sudah 100 Hektar