Juliansyah (33) ditangkap Tim Laki Polsek Lawang Kidul lantaran mencuri MCB di rumah dinas PLN Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
- Curi Buah Kelapa Sawit, Indian Tertangkap Saat Beraksi
- Dua Bocah Beda Provinsi Terekam CCTV Mencuri Aki Mobil di OKU Timur
- Viral Aksi Pencuri Gasak Burung Beo Milik Warga di Palembang, Pelaku Dua Orang Terekam CCTV
Baca Juga
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Plt Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yulisman mengatakan, pelaku mencuri di lokasi kejadian, Sabtu (7/1) siang.
Akibat aksi pelaku, korban harus kehilangan 10 buah MCB 4 Ampere, enam buah stop kontak, enam buah skalar, empat roll kabel instalasi listrik dengan ukuran 5 MM sepanjang 100 Meter, 2 (dua) buah lampu TL.
Selain pelaku, diamankan pula barang bukti diantaranya dua buah obeng, dua buah tang penjepit besi, satu buah lampu TL dengan panjang dua meter, dua buah rumah lampu TL sepanjang dua meter.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Juliansyah akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
- Hari Pertama, Pembeli Padati Pasar Ramadan Muara Enim
- Razia Balapan Liar di Muara Enim, Sejumlah Motor Diamankan
- Curi Buah Kelapa Sawit, Indian Tertangkap Saat Beraksi