DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan gubernur Sumsel terhadap 7 rancangan peraturan daerah, pada rapat paripurna XI (II) yang berlangsung di gedung DPRD Sumsel, Senin (17/2).
- Akses Keluar Masuk Tergenang Air, Citimall Baturaja Setop Operasional
- Antisipasi Kecolongan, Tambang Ilegal di Muara Enim Dipantau Satgas Gabungan
- Pemkot Gandeng Komunitas Pelihara DAS di Palembang
Baca Juga
Dalam penjelasannya, gubernur Sumsel yang diwakili oleh wakil gubernur Sumsel Marwadi Yahya menyampaikan, ke 7 Raperda tersebut yang pertama yaitu, raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Yang kedua raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung Provinsi Sumsel,"kata Mawardi.
Dilanjutkan Mawardi, yang ke 3 raperda rencana umum energi daerah provinsi. Yang ke 4 raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjaminan kredit daerah provinsi Sumsel.
" Yang ke 5 raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumsel,"ujar Mawardi.
Yang ke 6 raperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum."Yang ke 7 raperda tentang perubahan ketujuh atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi usaha," imbuhnya.
Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD Sumsel, dipimipin langsung wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, pejabat OPD dan tamu lainnya.
Pekan depan DPRD kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi- Fraksi terhadap 7 raperda.
- Kantor Camat dan Kelurahan di Muara Enim Krisis ASN
- Warga Tolak Pembukaan Gerai Indomaret di Desa Lesung Batu Muratara
- Lakukan Panggilan Luar Biasa, Kapolres Musi Rawas Kumpulkan Seluruh Personel, Ada Apa?