Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Terhitung sejak Rabu (12/1), pemberian tersebut sudah dilaksanakan di seluruh wilayah Tanah Air.
- Kasus Covid Naik Lagi, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Masih Rendah, Baru Lima Persen Masyarakat OKU Divaksin Booster Dosis Kedua
- Ingat! Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api, Syarat Vaksin Booster Masih Berlaku
Baca Juga
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, yakni berusia 18 tahun keatas dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis kedua.
Kendati demikian, vaksinasi booster masih memprioritaskan kepada warga Lansia dan penderita penyakit imunokompromais.
Melansir laman resmi Kemenkes, terdapat cara bagi warga untuk memeriksa status dan jadwal vaksinasi booster, yakni melalui situs PeduliLindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi.
Untuk panduan melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut langkah-langkahnya;
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu 'profil' dan pilih Status vaksinasi dan hasil tes Covid-19'
- Untuk mengecek tiket vaksin, masuk ke menu riwayat dan tiket vaksin
Dari langkah di atas masyarakat bisa mengetahui jadwal vaksinasi dan mendapatkan tiket. Maka masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan tetap membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
- Kasus Covid Naik Lagi, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Masih Rendah, Baru Lima Persen Masyarakat OKU Divaksin Booster Dosis Kedua
- Ingat! Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api, Syarat Vaksin Booster Masih Berlaku