Masyarakat Tiga Desa di Kecamatan Panang Enim Hanya Kebagian Debu dari PT PGE

Rapat paripurna penyampaian tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022/ist
Rapat paripurna penyampaian tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022/ist

Kehadiran PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) yang memproduksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai, di Kabupaten Muara Enim dinilai tak memiliki sumbangsih bagi masyarakat sekitar.


Begitulah yang dirasakan masyarakat di tiga desa Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim. Padahal awal pembangunan PLTP seluruh kendaraan operasional PT PGE melintas sampai saat ini melewati Desa Sugi Waras, Indramayu dan Bedegung menuju Desa Penindayan, Kecamatan Semendo Darat Laut.

Namun tiga desa tersebut hanya sebatas melihhat kendaraan operasional yang melintas, sementara bonus produksi tak pernah didapat. 

"Awal beroperasi pembangunan PLTP tepatnya 2008. Untuk menuju lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai di seluruh kendaraan operasional melintasi tiga desa," kata anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Dapil V Suprianto saat rapat paripurna penyampaian tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022

Lebih lanjut dia mempertanyakan masyarakat  tiga desa tersebut tidak mendapatkan bonus produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai. "Sampai sekarang tidak dapat. masyarakat Desa Sugi Waras, Indramayu dan Bedegung yang dilintasi hanya mendapat debu dan hanya sebagai penonton," tegasnya.

Menyikapi hal ini, dari hasil pembahasan dengan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Plt Bupati, Bapenda dan PMD. Pihak eksekutif akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar Desa Sugi Waras, Indramayu dan Bedegung di wilayah Kecamatan Panang Enim mendapatkan bonus produksi.

"Pembahasan tadi disepakati Desa Sugi Waras, Indramayu dan Bedegung mendapat bonus produksi tinggal regulasi kementerian terkait. Apakah bonus produksi itu langsung untuk tiga desa atau diserahkan melalui Pemerintah Kecamatan Panang Enim. Intinya tiga desa tersebut harus dapat bonus produksi dari PT PGE. Jika tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dimasyarakat yang berujung penutupan akses jalan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kadis PMD Drs Rahmat Noviar MSi, mengatakan bahwa untuk kegiatan panas bumi dari PT PGE sudah dirapatkan. Intinya 44 persen untuk dikembalikan OPD dan 50 persen pemerintah desa. "Rapat terakhir kemarin, untuk permintaan dari di Kecamatan Panang Enim akan dilakukan pembahasan khusus untuk Kecamatan Panang Enim," katanya.