Masa Jabatan Achmad Tarmizi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, akan habis terhitung 20 Desember 2022 mendatang.
- Bupati OKU Batalkan Kelulusan 4 PPPK Tenaga Teknis, Ini Alasannya
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Teddy-Marjito Bawa OKU Maju di Segala Bidang
- Dinilai Gagal Jaga Netralitas dan Kondusifitas Pilkada, PJ Bupati OKU Diminta ‘Angkat Kaki’
Baca Juga
Achmad Tarmizi dilantik sebagai Sekda OKU sesuai dengan Surat Keputusan Bupati OKU nomor 821/798/KPTS/XlII/III.I/2017 dan dilantik Bupati OKU, Kuryana Azis pada Kamis, 28 Desember 2017, yang lalu di Gedung Kesenian Baturaja.
Dikonfirmasi wartawan, Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, tak menampik jika masa jabatan Sekda OKU bakal habis. "Kalau tidak salah habis pada 20 Desember 2022," ucap Teddy, Senin (5/12)
Siapa bakal pengganti Achmad Tarmizi, Teddy mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Saat ini sedang dalam tahap evaluasi oleh tim penilai Pemprov Sumsel yang dipimpin Sekdaprov Sumsel," imbuh Teddy.
Nantinya, lanjut Teddy, hasil evaluasi tersebut akan diterima pihaknya apakah Achmad Tarmizi tetap menjabat Sekda OKU atau bakal diganti. "Mudah - mudahan diperpanjang," tukas Teddy.
- Bupati OKU Batalkan Kelulusan 4 PPPK Tenaga Teknis, Ini Alasannya
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Teddy-Marjito Bawa OKU Maju di Segala Bidang
- Dinilai Gagal Jaga Netralitas dan Kondusifitas Pilkada, PJ Bupati OKU Diminta ‘Angkat Kaki’