Masa Jabatan Achmad Tarmizi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, akan habis terhitung 20 Desember 2022 mendatang.
- Belum Tutup Tahun, Laba Bersih Semen Baturaja Melonjak 160 Persen
- Lepas Eddy Yusuf ke Pemakaman, Mawardi Yahya: Sepanjang Kariernya Telah Berikan yang Terbaik untuk Sumsel
- Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf Meninggal Dunia
Baca Juga
Achmad Tarmizi dilantik sebagai Sekda OKU sesuai dengan Surat Keputusan Bupati OKU nomor 821/798/KPTS/XlII/III.I/2017 dan dilantik Bupati OKU, Kuryana Azis pada Kamis, 28 Desember 2017, yang lalu di Gedung Kesenian Baturaja.
Dikonfirmasi wartawan, Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, tak menampik jika masa jabatan Sekda OKU bakal habis. "Kalau tidak salah habis pada 20 Desember 2022," ucap Teddy, Senin (5/12)
Siapa bakal pengganti Achmad Tarmizi, Teddy mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Saat ini sedang dalam tahap evaluasi oleh tim penilai Pemprov Sumsel yang dipimpin Sekdaprov Sumsel," imbuh Teddy.
Nantinya, lanjut Teddy, hasil evaluasi tersebut akan diterima pihaknya apakah Achmad Tarmizi tetap menjabat Sekda OKU atau bakal diganti. "Mudah - mudahan diperpanjang," tukas Teddy.
- Belum Tutup Tahun, Laba Bersih Semen Baturaja Melonjak 160 Persen
- Lepas Eddy Yusuf ke Pemakaman, Mawardi Yahya: Sepanjang Kariernya Telah Berikan yang Terbaik untuk Sumsel
- Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf Meninggal Dunia