Masa Jabatan Sekda Segera Habis, PJ Bupati OKU: Mudah-mudahan Diperpanjang

Sekda OKU, Achmad Tarmizi. (ist/rmolsumsel.id)
Sekda OKU, Achmad Tarmizi. (ist/rmolsumsel.id)

Masa Jabatan Achmad Tarmizi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, akan habis terhitung 20 Desember 2022 mendatang.


Achmad Tarmizi dilantik sebagai Sekda OKU sesuai dengan Surat Keputusan Bupati OKU nomor 821/798/KPTS/XlII/III.I/2017 dan dilantik Bupati OKU, Kuryana Azis pada Kamis, 28 Desember 2017, yang lalu di Gedung Kesenian Baturaja.

Dikonfirmasi wartawan, Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, tak menampik jika masa jabatan Sekda OKU bakal habis. "Kalau tidak salah habis pada 20 Desember 2022," ucap Teddy, Senin (5/12)

Siapa bakal pengganti Achmad Tarmizi, Teddy mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Saat ini sedang dalam tahap evaluasi oleh tim penilai Pemprov Sumsel yang dipimpin Sekdaprov Sumsel," imbuh Teddy.

Nantinya, lanjut Teddy, hasil evaluasi tersebut akan diterima pihaknya apakah Achmad Tarmizi tetap menjabat Sekda OKU atau bakal diganti. "Mudah - mudahan diperpanjang," tukas Teddy.