Sebanyak empat pegawai honorer kategori 2 (K2) yang telah mengabdi selama 15 tahun harus menerima kenyataan pahit. Sebabnya, kelulusan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024 dibatalkan.
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Teddy-Marjito Bawa OKU Maju di Segala Bidang
- Dinilai Gagal Jaga Netralitas dan Kondusifitas Pilkada, PJ Bupati OKU Diminta ‘Angkat Kaki’
- Ribuan Masyarakat Siap Menangkan Pasangan Teddy-Marjito di Pilkada OKU
Baca Juga
Pembatalan ini tertuang dalam Pengumuman Bupati OKU Nomor: 800.1.2.3/152/XLII/II/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab OKU TA 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Mirdaili S STP MSi, membenarkan adanya pembatalan tersebut.
Ia menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan bahwa keempat pegawai tersebut tidak masuk kerja sejak 1 Januari 2020.
“Benar, karena berdasarkan laporan mereka tidak masuk kantor sejak 1 Januari 2020. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dan Panitia Seleksi yang menentukan, bukan kita,” ujar Mirdaili, Senin (3/3/2025).
Ia menambahkan meskipun pada saat pendataan para pegawai tersebut dinyatakan aktif, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka sudah lama tidak masuk kerja berdasarkan absensi di dinas masing-masing.
“Berdasarkan absensi, sangat lama mereka tidak masuk, sekitar empat tahun,” tambahnya.
Adapun empat peserta yang dibatalkan kelulusannya adalah:
1. Agustini Lisdawati (Penata Layanan Operasional, Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial)
2. Hermizon (Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan/UPTD SKB)
3. Elva Asmara Wenny (Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan/UPTD SKB)
4. Juwanto (Penata Layanan Operasional, BLUD RSUD dr H Ibnu Soetowo Baturaja)
Mirdaili menyebutkan pihaknya telah mengajukan usulan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan empat pegawai tersebut.
“Formasi 2024 kemarin sebanyak 875. Kita sudah bersurat ke Panselnas, apakah diisi formasi yang kemarin atau yang tahap kedua ini,” jelasnya.
Menurutnya, keempat pegawai yang batal lulus PPPK ini tidak memiliki kesempatan lagi untuk kembali ke formasi tersebut karena telah dianggap tidak aktif selama empat tahun.
“Sangat disayangkan, karena untuk bisa masuk kategori honorer K2 itu butuh waktu 15 tahun. Mereka sudah diberikan kesempatan, tinggal ikut tes, tetapi malah disia-siakan,” katanya.
Terkait isu bahwa keempat pegawai tersebut membayar sejumlah uang untuk kelulusan mereka, Mirdaili mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau masalah itu kita tidak tahu. Tapi bisa saja terjadi, mereka rela membayar agar bisa lulus atau demi mempertahankan kelulusannya. Yang jadi pertanyaan, mereka bayar ke siapa dan berapa?” pungkasnya.
- Terungkap! Peran Kadisdik Dibalik Pembatalan Kelulusan PPPK Empat Honorer di OKU
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Teddy-Marjito Bawa OKU Maju di Segala Bidang
- Dinilai Gagal Jaga Netralitas dan Kondusifitas Pilkada, PJ Bupati OKU Diminta ‘Angkat Kaki’