Pemasangan baliho pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di kota Pagar Alam memicu tudingan kampanye dini. Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota tersebut membantah tudingan tersebut.
- KPK Ingin Konsultasi ke Prabowo Jerat Direksi BUMN Korupsi
- Isu Pilkada oleh DPRD Jadi Sorotan Negatif 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Megawati Bakal Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Baca Juga
Ketua Bawaslu Pagar Alam, Nurweni mengatakan, pemasangan baliho tersebut bukan pelanggaran kampanye. Menurutnya, baliho tersebut merupakan bentuk sosialisasi yang diizinkan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif.
"Kalau dilihat dari baliho tersebut, itu masih dalam batas sosialisasi dan diizinkan," ujar Nurweni kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (21/11).
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat Pagar Alam mengecam tidak ditertibkannya baliho pasangan Prabowo-Gibran oleh Bawaslu, meskipun sebelumnya pihak pengawas pemilu aktif mencopot dan menertibkan baliho dan poster calon legislatif.
Nurweni menegaskan, pemasangan baliho tidak dianggap pelanggaran selama tidak mengandung unsur ajakan atau kampanye. Ia juga menepis tudingan kampanye dini. Menurutnya, selama pemasangan baliho tidak menciptakan unsur ajakan mencoblos, hal tersebut dianggap sah.
"Dinamakan curi start jika sudah melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye. Selama tidak ada unsur kampanye, itu diperbolehkan," tambahnya.
Selain polemik baliho, masyarakat Pagar Alam juga mencatat adanya mural figur Prabowo Subianto di dinding tangga gedung pusat perbelanjaan. Meskipun menjadi sorotan, tidak ada informasi mengenai pelukis mural tersebut.
- KPK Ingin Konsultasi ke Prabowo Jerat Direksi BUMN Korupsi
- Isu Pilkada oleh DPRD Jadi Sorotan Negatif 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Bawaslu Pagar Alam Terima 40 Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada, Didominasi Masalah DPK