Pengadilan Peru memutuskan untuk menahan mantan Presiden Pedro Castillo selama tiga tahun dalam hukuman pra-sidang. Hal itu atas permintaan jaksa, karena presiden yang dimakzulkan itu telah terlibat dalam kasus kejahatan yang terorganisir.
- Komitmen Firdaus Hasbullah: Perusahaan Tambang di PALI Harus Bertanggung Jawab atas Lingkungan dan Masyarakat
- Aktivis Dorong Mabes Polri Tuntaskan Kasus RUPS-LB Bank Sumselbabel
- Diisi Wajah Baru, Ini Daftar 50 Anggota DPRD Palembang Terpilih Periode 2024-2029
Baca Juga
"Mahkamah Agung telah menghukum Pedro Castillo 36 bulan dalam penahanan pra-sidang karena diduga menjadi pemimpin organisasi kriminal atas kejahatan yang dilakukan di Petroperu (perusahaan minyak milik negara), kementerian transportasi, perumahan, konstruksi, dan kesehatan, " kata pengadilan di Twitter.
Pada pertengahan Desember, sebelumnya Castillo telah dijatuhi hukuman 18 bulan dalam penahanan pra-sidang karena mencoba membubarkan parlemen negara.
Berdasarkan laporan yang dimuat Bernama pada Jumat (10/3), Castillo akan menghadapi ancaman hukuman 32 tahun penjara atas banyaknya kejahatan kepada negara yang ia lakukan ketika menjabat, termasuk penjualan pengaruh.
Penahanan Castillo telah memicu gelombang protes yang berujung pada kekerasan di Peru selama berminggu-minggu lamanya.
Demonstran mengecam pemakzulan Castillo, dengan menyerukan pemilihan presiden segera, dan pembubaran parlemen negara. Lebih dari 48 orang dilaporkan tewas dalam aksi protes itu.
- Dipimpin Askolani, Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Siap Raih Suara Warga Banyuasin
- Antisipasi DBD, TKD Sumsel Prabowo-Gibran Kembali Fogging di 3 Kecamatan Palembang
- Mundur dari Gerindra, Langkah Maju Renny Astuti Asalkan Bisa Menjaga Dua Hal Ini...