Pengadilan Peru memutuskan untuk menahan mantan Presiden Pedro Castillo selama tiga tahun dalam hukuman pra-sidang. Hal itu atas permintaan jaksa, karena presiden yang dimakzulkan itu telah terlibat dalam kasus kejahatan yang terorganisir.
- Polda Sumsel Ingatkan Generasi Muda Bahaya Radikalisme dan Terorisme
- DPRD Pastikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PALI Sesuai Jadwal
- Fatmawati Luruskan Kabar Pasangan "Andalan Hati" Borong Parpol di Pilkada Sulsel
Baca Juga
"Mahkamah Agung telah menghukum Pedro Castillo 36 bulan dalam penahanan pra-sidang karena diduga menjadi pemimpin organisasi kriminal atas kejahatan yang dilakukan di Petroperu (perusahaan minyak milik negara), kementerian transportasi, perumahan, konstruksi, dan kesehatan, " kata pengadilan di Twitter.
Pada pertengahan Desember, sebelumnya Castillo telah dijatuhi hukuman 18 bulan dalam penahanan pra-sidang karena mencoba membubarkan parlemen negara.
Berdasarkan laporan yang dimuat Bernama pada Jumat (10/3), Castillo akan menghadapi ancaman hukuman 32 tahun penjara atas banyaknya kejahatan kepada negara yang ia lakukan ketika menjabat, termasuk penjualan pengaruh.
Penahanan Castillo telah memicu gelombang protes yang berujung pada kekerasan di Peru selama berminggu-minggu lamanya.
Demonstran mengecam pemakzulan Castillo, dengan menyerukan pemilihan presiden segera, dan pembubaran parlemen negara. Lebih dari 48 orang dilaporkan tewas dalam aksi protes itu.
- PWNU Se-Indonesia Dukung PBNU Selalu Bersama Prabowo
- Gerindra Beri Sinyal Gibran Bakal Dampingi Prabowo
- DPD PAN Buka Pendaftaran Cawako dan Cawawako Palembang