Mantan Komisioner KPU Prabumulih Ditahan Terkait Dugaan Suap Pileg 2019, Begini Modusnya

Kasi Intel Anjasra Karya, didampingi Kasi PB3R Zit Muttaqin dan Kasi Pidsus M Arsyad, memberikan keterangan terkait penahanan mantan anggota Komisioner KPU Prabumulih, Selasa (26/4). (Ist/Rmolsumsel.id).
Kasi Intel Anjasra Karya, didampingi Kasi PB3R Zit Muttaqin dan Kasi Pidsus M Arsyad, memberikan keterangan terkait penahanan mantan anggota Komisioner KPU Prabumulih, Selasa (26/4). (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih menahan tersangka AS yang merupakan mantan anggota Komisioner Prabumulih terkait kasus dugaan suap terkait pengaturan suara pada pemilihan legislatif 2019 lalu.


Bukan hanya itu, Kejari Prabumulih juga menetapkan EFTY yang merupakan mantan calon legislatif DPR RI Dapil II pada pemilihan 2019 sebagai tersangka lantaran berperan memberi suap. 

"Ya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan saudara AS yang saat itu sebagai anggota KPU sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intel Anjasra Karya, didampingi Kasi PB3R Zit Muttaqin dan Kasi Pidsus M Arsyad, Selasa (26/4).

Dijelaskan Anjasra, modus tersangka AS yakni memberikan janji kepada tersangka EFTY melalui saksi BH dapat mencarikan suara sebanyak 20.000 dengan rincian 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 suara dari Kabupaten Muara Enim. 

Dalam satu suara tersebut, sambung dia, dihargai sebesar Rp20 ribu. "Jadi keseluruhannya Rp400 juta. Tapi, tersangka EFTY hanya sanggup Rp350 juta. Hal itu disepakati dan uangnya diserahkan kepada AS melalui saksi BH," jelas dia. 

Perbuatan mantan komisioner KPU tersebut menurutnya dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a) dan 12 (B) UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan untuk tersangka DR EFTY itu kita sangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 atau UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Oleh karena itu, sambung Anjasra, pihaknya menahan tersangka AS selama 20 harinke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Sedangkan EFTY akan kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka, karena baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” jelas dia. 

"Kita juga menyita uang sebesar Rp20 juta yang merupakan sisa uang suap Rp350 juta yang diberikan tersangka EFTY kepada tersangka AS melalui saksi BH," tandas dia.