Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Kejari Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan

Sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan terhadap tersangka Slamet yang merupakan eks mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang jalani sidang perdana di PN Palembang, dengan agenda pembacaan gugatan, Senin (14/8).(ist/rmolsumsel.id)
Sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan terhadap tersangka Slamet yang merupakan eks mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang jalani sidang perdana di PN Palembang, dengan agenda pembacaan gugatan, Senin (14/8).(ist/rmolsumsel.id)

Sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan terhadap tersangka Slamet yang merupakan eks mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang jalani sidang perdana di PN Palembang, dengan agenda pembacaan gugatan, Senin (14/8).


Di hadapan hakim tunggal Pitriadi SH MH serta pihak tergugat Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya membacakan gugatannya.

Sementara itu seusai sidang gugatan praperadilan, tim kuasa hukum tersangka, Sigit Muhaimin SH didampingi Frenky Adiatmo SH dan Fraz Sanjaya SH mengatakan, agenda sidang hari adalah pembacaan permohonan gugatan.

“Salah satu poin-poin gugatan kita adalah yaitu memohon kepada majelis hakim untuk pembatalan dan penetapan tersangka terhadap klien kami Slamet,” katanya.

Lanjut Sigit, dasarnya yaitu ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 objek praperadilan termasuk penetapan tersangka.

“Terus yang kedua poin tentang penahanan klien kami di tanggal 20 Juli 2023. Klien kami Pak Slamet itu diundang sebagai saksi, namun di hari bersamaan beliau ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Kota Palembang,” katanya.

Sedangkan Frenky Adiatmo SH. Ia mengatakan, di dalam praperadilan ini, selain status tersangkanya juga penunjukan penasehat hukum (PH) pribadi. Sedangkan di dalam KUHP itu sudah diatur, tidak diperbolehkan penunjukan PH pribadi.

“Tapi disini klien kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menunjuk pengacara pribadi. Ketikan setelah berada di Lapas Pakjo, baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi. Padahal klien kami itu sebenarnya ada pengacara pribadi yang sudah punya kontrak,” katanya.

Sementara itu perwakilan pihak Kejari Palembang sesuai persidangan saat hendak diwawancarai mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan. “Lebih jelas tanyakan langsung ke Kasi Intel,” katanya.